Mohon tunggu...
Barus
Barus Mohon Tunggu... wiraswasta -

Rock n Roll

Selanjutnya

Tutup

Cerpen

Dagelan Maling teriak maling

4 Februari 2012   05:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:05 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komandan Polisi : hahaa sehat Pak...sudah diatur semua pak...nanti ada yang antar paket sama bapak,supaya aman, agar tidak ada yang menyelidiki alirannya Pak....Begitu juga kepada Pak Hakim....kalau Bapak rasa kurang cocok paket itu, bisa Bapak telpon saya.. hahaha.....

Jaksa : hahaha kalau Bapak yang atur... sudah mantap itu Pak....Terima kasih Pak...

Enam Bulan kemudian diruang pengadilan tinggi diadakan persidangan terhadap kasus penyeludupan tersebut..

Jaksa : Yang Mulia Pak Hakim tinggi,...saudara terdakwa telah bersalah melanggar pasal sekian KUHP dengan melakukan penyeludupan yang menyebabkan negara  mengalami kerugian milyard rupiah, untuk ini negara meminta supaya dijatuh kan hukuman yang seberatnya.

Hakim : Apa benar semua itu perbuatan yang dilakukan terdakwa..

Jaksa : Benar Yang Mulia...Barang buktinya lengkap....

Hakim  : Bagaimana pembelaan dari terdakwa...

Pengacara : Benar Pak...Klien saya merasa bersalah, khilaf Pak...Untuk itu dia meminta maaf kepada Negara dan tidak akan mengulanginya lagi.

Hakim : Baik lah ...untuk itu karena saudaraTerdakwa sudah merasa bersalah dan selama ini tidak pernah tersangkut masalah kriminal, berkelakuan baik selama persidangan maka saya putuskan "saudara terdakwa di nyatakan bersalah, untuk itu terdakwa di hukum 7 bulan penjara di potong masa tahanan dan denda subsider 5oo juta karena telah merugikan negara. Saudara bisa melakukan banding kalau merasa diberatkan dengan keputusan ini."

Pengacara : Klien saya menerima putusan pak Hakim, karena klien saya merasa sudah pantas untuk itu. kami tidak akan mengajukan banding.

Hakim : Kalau begitu putusan saya tetapkan (suara palu di ketuk 3 kali TOK...TOK...TOK...)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerpen Selengkapnya
Lihat Cerpen Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun