Komandan Polisi : hahaa sehat Pak...sudah diatur semua pak...nanti ada yang antar paket sama bapak,supaya aman, agar tidak ada yang menyelidiki alirannya Pak....Begitu juga kepada Pak Hakim....kalau Bapak rasa kurang cocok paket itu, bisa Bapak telpon saya.. hahaha.....
Jaksa : hahaha kalau Bapak yang atur... sudah mantap itu Pak....Terima kasih Pak...
Enam Bulan kemudian diruang pengadilan tinggi diadakan persidangan terhadap kasus penyeludupan tersebut..
Jaksa : Yang Mulia Pak Hakim tinggi,...saudara terdakwa telah bersalah melanggar pasal sekian KUHP dengan melakukan penyeludupan yang menyebabkan negara  mengalami kerugian milyard rupiah, untuk ini negara meminta supaya dijatuh kan hukuman yang seberatnya.
Hakim : Apa benar semua itu perbuatan yang dilakukan terdakwa..
Jaksa : Benar Yang Mulia...Barang buktinya lengkap....
Hakim  : Bagaimana pembelaan dari terdakwa...
Pengacara : Benar Pak...Klien saya merasa bersalah, khilaf Pak...Untuk itu dia meminta maaf kepada Negara dan tidak akan mengulanginya lagi.
Hakim : Baik lah ...untuk itu karena saudaraTerdakwa sudah merasa bersalah dan selama ini tidak pernah tersangkut masalah kriminal, berkelakuan baik selama persidangan maka saya putuskan "saudara terdakwa di nyatakan bersalah, untuk itu terdakwa di hukum 7 bulan penjara di potong masa tahanan dan denda subsider 5oo juta karena telah merugikan negara. Saudara bisa melakukan banding kalau merasa diberatkan dengan keputusan ini."
Pengacara : Klien saya menerima putusan pak Hakim, karena klien saya merasa sudah pantas untuk itu. kami tidak akan mengajukan banding.
Hakim : Kalau begitu putusan saya tetapkan (suara palu di ketuk 3 kali TOK...TOK...TOK...)