Selain metode pasar, terdapat juga metode penetapan harga berdasarkan biaya dan laba terbanding. Metode ini melibatkan penggunaan biaya produksi ditambah margin laba tertentu sebagai dasar untuk menetapkan harga transfer. Selain itu, metode laba terbanding membandingkan laba yang diperoleh oleh entitas yang terlibat dalam transaksi transfer dengan laba yang diperoleh oleh perusahaan lain dalam industri yang sama. Metode penetapan harga dalam praktek transfer pricing dapat dirangkum sebagai berikut
- Comparable Uncontrolled Price (CUP) Method: Membandingkan harga yang digunakan dalam transaksi serupa antara entitas yang tidak berafiliasi.
- Â Resale Price Method: Menggunakan harga jual kembali produk oleh pembeli kepada pihak ketiga yang tidak berafiliasi.
- Â Cost Plus Method: Menambahkan margin laba tertentu pada biaya produksi.
- Â Transactional Net Margin Method (TNMM): Membandingkan margin laba bersih dari transaksi dengan margin yang diperoleh oleh perusahaan lain dalam industri yang sama.
- Â Profit Split Method: Membagi laba yang dihasilkan oleh transaksi sesuai dengan kontribusi masing-masing entitas dalam menghasilkan laba tersebut.
KontroversiÂ
Salah satu kontroversi terbesar dalam transfer pricing adalah penghindaran pajak. Banyak perusahaan multinasional dituduh menggunakan transfer pricing untuk mengalihkan laba ke negara-negara dengan pajak rendah, sehingga mengurangi kewajiban pajak mereka di negara-negara dengan pajak tinggi. Praktik ini sering kali dianggap tidak adil dan merugikan negara-negara yang kehilangan potensi pendapatan pajak.
 Transfer pricing juga menimbulkan tantangan dalam hal kompleksitas dan biaya kepatuhan. Perusahaan harus menginvestasikan sumber daya yang signifikan untuk memastikan bahwa harga transfer mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini melibatkan penyusunan dokumentasi yang mendetail, analisis pasar yang komprehensif, dan konsultasi dengan ahli pajak dan hukum.Â
Perbedaan interpretasi dan penerapan  regulasi antar negara juga menjadi tantangan utama dalam transfer pricing. Meskipun terdapat upaya internasional untuk mengharmonisasikan aturan transfer pricing, masih terdapat variasi signifikan dalam interpretasi dan penerapan regulasi di berbagai negara. Hal ini menciptakan ketidakpastian dan potensi sengketa pajak yang dapat merugikan perusahaan multinasional.Â
Mengelola transfer pricing membutuhkan investasi signifikan dalam hal waktu, sumber daya, dan biaya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Dokumentasi yang diperlukan sering kali sangat detail dan memerlukan analisis yang mendalam.Â
Masa Depan dan Tantangan
Perkembangan teknologi dan automasi diharapkan akan memberikan dampak signifikan terhadap transfer pricing di masa depan. Alat-alat analisis data yang canggih dan sistem manajemen keuangan yang terintegrasi akan memungkinkan perusahaan untuk lebih akurat dan efisien dalam menetapkan harga transfer. Selain itu, teknologi blockchain dan smart contracts dapat digunakan untuk menciptakan transparansi yang lebih besar dalam transaksi antar perusahaan.Â
Regulasi yang lebih ketat dan tuntutan transparansi yang meningkat juga akan mempengaruhi praktik transfer pricing di masa depan. Negara-negara di seluruh dunia semakin menyadari pentingnya menangani penghindaran pajak dan menciptakan sistem perpajakan yang adil. Hal ini kemungkinan akan mengarah pada penegakan regulasi yang lebih ketat dan peningkatan kolaborasi internasional dalam pengawasan transfer pricing.
 Organisasi internasional seperti OECD dan PBB akan terus memainkan peran penting dalam mengembangkan pedoman dan standar untuk transfer pricing. Melalui inisiatif seperti BEPS (Base Erosion and Profit Shifting), organisasi ini berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil dan mengurangi praktik penghindaran pajak yang merugikan. Kolaborasi internasional ini akan menjadi kunci dalam menciptakan kerangka kerja transfer pricing yang lebih transparan dan efektif.Â
Transfer pricing adalah fenomena kompleks yang melibatkan banyak aspek ekonomi, regulasi, dan manajerial. Dengan menggunakan pendekatan genealogi, kita dapat memahami asal-usul dan perkembangan transfer pricing sebagai manifestasi dari kehendak ekonomi yang tidak disadari menjadi kesadaran yang terstruktur. Praktik ini bukan hanya soal optimasi pajak tetapi juga mencerminkan dinamika globalisasi, perkembangan ilmu akuntansi, dan tantangan regulasi internasional. Di masa depan, teknologi, regulasi yang lebih ketat, dan kolaborasi internasional akan terus membentuk praktik transfer pricing, menciptakan tantangan dan peluang baru bagi perusahaan multinasional dan otoritas pajak di seluruh dunia.