Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans-substansi Pemikiran Aristotle

4 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:10 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aristotle;  Ide, Pemikiran dan Kaitannya dengan Pajak

Aristotee, seorang filsuf Yunani kuno yang hidup pada abad ke-4 SM (384--322 SM). Dia adalah salah satu pemikir terbesar dalam sejarah filsafat Barat dan memiliki kontribusi besar dalam berbagai bidang pengetahuan, termasuk metafisika, logika, etika, politik, dan ilmu alam.  Lahir di tahun 384 SM di Stagira Yunani, Aristotle mengenyam pendidikan di Akademi Plato selama sekitar 20 Tahun. Beliau adalah murid Plato dan guru dari Alexander Agung.

Kontribusi Aristotle  sangat banyak di bidang ilmu pengetahuan. Misalnya menyusun teori tentang substansi dan aksiden, yang menjadi dasar pemikiran tentang kategori-kategori yang digunakan dalam model pemeriksaan pajak. Mengembangkan silogisme dan dasar-dasar logika formal yang digunakan dalam berbagai bidang ilmu. 

Menulis karya-karya penting seperti "Nicomachean Ethics," yang membahas kebajikan dan tujuan hidup manusia. Menulis "Politics," yang menganalisis berbagai bentuk pemerintahan dan memberikan pandangan tentang politik yang ideal. Melakukan penelitian dalam biologi, fisika, dan ilmu alam lainnya, dengan pendekatan yang sangat empiris. 

Aristotle mengklasifikasikan semua realitas menjadi dua kategori utama: substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos). Substansi adalah esensi dasar sesuatu, sedangkan aksiden adalah sifat-sifat atau keadaan yang dapat berubah tanpa mengubah substansi itu sendiri. Aksiden ini dibagi menjadi sembilan kategori, yang telah diterapkan dalam model pemeriksaan pajak. 

Sembilan substansi tersebut adalah kuantitas (quantity),  kualitas (quality),  relasi (relation) , tempat (place), waktu (date/time), posisi (position/ posture), kepemilikan (possession/ state), aksi (action) dan pasif (passivity).

Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh otoritas pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang diatur dalam undang-undang. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa wajib pajak telah melaporkan, menghitung, dan membayar pajak yang benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Tujuan pemeriksaan pajak antara lain menguji kepatuhan pajak dengan memastikan bahwa wajib pajak telah memenuhi semua kewajiban perpajakan, termasuk pelaporan, perhitungan, dan pembayaran pajak dengan benar. Mengidentifikasi ketidakpatuhan dengan cara mendeteksi kesalahan, kecurangan, atau ketidakpatuhan yang mungkin dilakukan oleh wajib pajak, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. 

Meningkatkan penerimaan pajak melalui pemeriksaan, otoritas pajak dapat menagih pajak tambahan, bunga, dan denda dari wajib pajak yang tidak patuh, sehingga meningkatkan penerimaan negara dari pajak. Menegakkan keadilan dengan memastikan bahwa semua wajib pajak membayar pajak yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam sistem perpajakan.  

Menimbulkan efek jera bagi wajib pajak yang berniat untuk melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pelaporan pajak dan meningkatkan kesadaran dan pemahaman wajib pajak tentang kewajiban perpajakan mereka.

Menggunakan kerangka pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan penagihan pajak membantu pemeriksa untuk melakukan analisis yang mendalam dan komprehensif terhadap laporan keuangan dan kepatuhan pajak. Pendekatan ini memungkinkan pemeriksa pajak untuk melihat berbagai aspek transaksi dan entitas wajib pajak secara sistematis dan menyeluruh, meningkatkan ketepatan dan keefektifan pemeriksaan. 

dengan pemikiran kategorinya, Aristotle menyediakan alat analisis yang berguna untuk berbagai bidang, termasuk akuntansi dan audit, seperti yang ditunjukkan dalam model pemeriksaan penagihan pajak di atas.

Trans-substansi Pemikiran

Pemeriksaan pengihan pajak merupakan proses penting untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan menggunakan model pemikiran aristotle, kita dapat memahami dan mengembangkan kerangka pemeriksaan yang komprehensif. Aristotle membagi realitas menjadi substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos), di mana aksiden terdiri dari sembilan kategori yang dapat diaplikasikan dalam proses pemeriksaan pajak. 

1. Substansi (Ousia)

Substansi dalam konteks pemeriksaan pajak merujuk pada entitas utama yaitu Wajib Pajak dan transaksi keuangan mereka.

2. Aksiden

HKI Prof. Apollo
HKI Prof. Apollo
  • Kuantitas (Quantity): mengukur jumlah transaksi dan volume pendapatan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, memastikan kesesuaian dengan data eksternal seperti laporan keuangan, faktur penjualan dan catatan pembelian.
  • Kualitas (Quality): Menilai kualitas dokumen dan bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak, memastikan bahwa semua dokumen sah sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan
  • Relasi (Relation): Menganalisis hubungan antara transaksi yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya (misalnya anak perusahaan, supplier dan pelanggan), memastikan tidak ada manipulasi dan transaksi fiktif
  • Tempat (Place): Memeriksa lokasi fisik dan operasional Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian dengan alamt yang dilaporkan, menilai apakah ada pengalihan pendapatan atau biaya ke lokasi dengan tarif pajak yang lebih rendah
  • Waktu (Time): Memastikan transaksi dicatat dan dilaporkan pada periode yang benar, menilai ketepatan waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak
  • Posisi (Position): Menilai posisi keuangan Wajib Pajak, termasuk aset, liabilitas dan ekuitas, memastikan konsistensi antara laporan keuangan dan laporan pajak
  • Kepemilikan (Possesion): Mengidentifikasi kepemilikan aset dan sumber daya yang dilaporkan oleh wajib Pajak, memastikan semua aset yang dimiliki telah dilaporkan dengan benar dan pajak yang terkait telah dibayar
  • Aksi (Action): Memeriksa tindakan dan keputusan manajemen yang mempengaruhi kewajiban pajak, menilai kebijakan perusahaan terkait penghindaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan.
  • Pasif: Menilai respon Wajib Pajak terhadap perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan, mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan akibat ketidaktahuan atau kelalain.

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, analisis dan evaluasi, pelaporan sampai dengan tindak lanjut. 

Alur Pemeriksaan/dokpri
Alur Pemeriksaan/dokpri

Dari bagan alur pemeriksaan, sembilan aksiden dari pemikiran Aristotle digunakan dalam proses analisis dan evaluasi.

Contoh Kasus Pemeriksaan Penagihan Model Pemikiran Aristotle

HKI Prof. Apollo
HKI Prof. Apollo

A. Latar belakang

PT. Aman Damai Sentosa adalah perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur dengan pendapatan tahunan sekitar Rp 50 miliar. Dalam laporan pajak tahunannya, PT Aman Damai Sentosa

 melaporkan pendapatan sebesar Rp 45 miliar dan beban sebesar Rp 40 miliar, sehingga laba kena pajak yang dilaporkan adalah Rp 5 miliar.

B. Tujuan pemeriksaan 

Menilai kepatuhan PT Aman Damai Sentosa terhadap peraturan perpajakan dan memastikan tidak ada manipulasi atau ketidakakuratan dalam laporan pajak yang disampaikan.

C. Proses pemeriksaan

  • Perencanaan: Mengidentifikasi fokus pemeriksaan: Laporan pendapatan, biaya, dan transaksi antar perusahaan terkait, Menentukan tim pemeriksa dan menetapkan jadwal pemeriksaan 
  • Pengumpulan data: Mengumpulkan laporan keuangan tahunan PT Aman Damai Sentosa,  Meminta salinan faktur penjualan, bukti pembayaran, dan catatan pembelian, Melakukan wawancara dengan manajemen keuangan dan bagian pajak PT Aman Damai Sentosa.
  • Analisis dan Evaluasi (9 Kategori Aristotle)
    • Kuantitas
      • Langkah yang dilakukan: Mengukur jumlah transaksi dan volume pendapatan yang dilaporkan. 
      • Temuan: Terdapat selisih antara pendapatan yang dilaporkan di laporan pajak (Rp 45 miliar) dan laporan keuangan (Rp 50 miliar). 
      • Evaluasi: Selisih sebesar Rp 5 miliar harus dianalisis lebih lanjut untuk memastikan alasan perbedaannya.
    • Kualitas
      • Langkah: Menilai kualitas dokumentasi pendukung transaksi. 
      • Temuan: Beberapa faktur penjualan tidak memiliki nomor seri yang lengkap dan ada bukti pembayaran yang tidak jelas asal-usulnya. 
      • Evaluasi: Kualitas dokumentasi kurang memadai, sehingga ada risiko manipulasi data. 
    • Relasi
      • Langkah: Menganalisis hubungan antara PT Aman Damai Sentosa dan entitas terkait lainnya. 
      • Temuan: Ada transaksi signifikan dengan anak perusahaan di luar negeri dengan harga transfer yang mencurigakan. 
      • Evaluasi: Perlu dilakukan penilaian transfer pricing untuk memastikan tidak ada penghindaran pajak melalui manipulasi harga transfer. 
    • Tempat
      • Langkah: Memeriksa lokasi operasional dan penyimpanan barang.
      • Temuan: Ada gudang yang dilaporkan sebagai milik PT Aman Damai Sentosa, namun tidak terdaftar dalam catatan aset perusahaan.
      • Evaluasi: Aset tidak dilaporkan dengan benar, berpotensi menyembunyikan pendapatan.
    • Waktu
      • Langkah: Memastikan transaksi dicatat pada periode yang benar.
      • Temuan: Beberapa transaksi besar dicatat pada akhir periode pajak, menimbulkan kecurigaan mengenai timing recognition.
      • Evaluasi: Penundaan atau percepatan pencatatan transaksi untuk mengatur kewajiban pajak.
    • Posisi
      • Langkah: Menilai posisi keuangan perusahaan.
      • Temuan: Laporan keuangan menunjukkan liabilitas yang lebih besar daripada yang dilaporkan dalam laporan pajak.
      • Evaluasi: Inkonsistensi ini perlu diperiksa lebih lanjut untuk memahami alasannya.
    • Kepemilikan
      • Langkah: Mengidentifikasi kepemilikan aset.
      • Temuan: Beberapa aset tetap tidak terdaftar dalam laporan pajak.
      • Evaluasi: Aset yang tidak dilaporkan bisa menyebabkan pengurangan laba kena pajak.
    • Aksi
      • Langkah: Memeriksa tindakan manajemen terkait penghindaran pajak.
      • Temuan: Kebijakan manajemen terkait pengeluaran untuk pengembangan usaha tidak jelas.
      • Evaluasi: Risiko pengeluaran yang dicatat sebagai biaya padahal seharusnya dikapitalisasi.
    • Pasif
      • Langkah: Menilai respon terhadap perubahan peraturan perpajakan.
      • Temuan: Perusahaan lambat mengadopsi perubahan peraturan terkait PPN.
      • Evaluasi: Ada risiko ketidakpatuhan terhadap peraturan baru yang bisa menimbulkan denda.

D. Pelaporan

  • Menyusun Laporan Pemeriksaan yang berisi temuan dan analisis.
  • Menyampaikan Laporan kepada pejabat berwenang dan manajemen PT Aman Damai Sentosa

E. Tindak Lanjut

Monitoring atas aktivitas pencairan tunggakan dan penagihan dan langkah hukum dari Wajib Pajak

Pemeriksaan dengan menggunakan model pemikiran Aristotle membantu mengidentifikasi area ketidakpatuhan dan risiko dalam laporan pajak PT Aman Damai Sentosa. Melalui pendekatan yang komprehensif ini, otoritas pajak dapat memastikan bahwa PT Aman Damai Sentosa memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar dan adil.

Menggunakan pemikiran Aristotle, khususnya kerangka substansi dan aksiden yang mencakup sembilan kategori, dalam pemeriksaan penagihan pajak memberikan sejumlah manfaat yang signifikan.  Beberapa poin yang dapat diambil misalnya

  • Pendekatan Sistematis dan Terstruktur, Kerangka pemikiran Aristotle membantu auditor untuk menganalisis berbagai aspek laporan pajak secara sistematis dan terstruktur. Dengan membagi realitas menjadi substansi dan sembilan kategori aksiden, auditor dapat memastikan bahwa setiap aspek penting dari laporan pajak telah diperiksa.
  • Komprehensif, dengan mencakup aspek kuantitas, kualitas, relasi, tempat, waktu, posisi, kepemilikan, aksi, dan pasif, auditor dapat melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh. Setiap kategori memberikan sudut pandang yang berbeda, memungkinkan auditor untuk mengidentifikasi potensi ketidakpatuhan atau masalah yang mungkin terlewatkan jika hanya menggunakan pendekatan konvensional.
  • Indentifikasi risiko dan ketidakpatuhan, Pemikiran Aristotle memungkinkan auditor untuk mengidentifikasi risiko dan ketidakpatuhan secara lebih efektif. Misalnya, kategori relasi membantu dalam mengidentifikasi transaksi antar perusahaan yang mencurigakan, sementara kategori waktu membantu memastikan bahwa semua transaksi dicatat pada periode yang benar.
  • Peningkatan kualitas dokumentasi, Fokus pada kategori kualitas mendorong perusahaan untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dan bukti pendukung yang mereka sediakan. Hal ini dapat mengurangi risiko manipulasi dan meningkatkan akurasi laporan pajak.
  • Analisis holistik, Dengan menggunakan sembilan kategori aksiden, auditor dapat melakukan analisis yang lebih holistik dan tidak hanya fokus pada angka-angka. Misalnya, analisis posisi dan kepemilikan dapat membantu mengidentifikasi aset yang tidak dilaporkan dengan benar, sementara analisis aksi dan pasif dapat mengungkap kebijakan manajemen yang mungkin berdampak pada kewajiban pajak.
  • Efektivitas tindak  lanjut, Model ini juga membantu dalam merancang monitoringtindak lanjut yang lebih efektif. Dengan pemahaman mendalam tentang setiap kategori, pemeriksa pajak dapat melakukan pengawasan yang lebih spesifik dan praktis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di masa mendatang.
  • Implementasi praktis, dari sisi perencanaan pemeriksa dapat merancang prosedur pemeriksaan berdasarkan sembilan kategori, memastikan bahwa setiap aspek penting dari laporan pajak diperiksa dengan cermat. Pemeriksa pajak dapat dilatih untuk memahami dan menerapkan kerangka pemikiran Aristotle, meningkatkan kompetensi mereka dalam melakukan pemeriksaan pajak yang kompleks. Kemudian hasil pemeriksaan dapat disusun dengan menggunakan kategori-kategori ini, memberikan laporan yang lebih terstruktur dan mudah dipahami oleh pihak yang berkepentingan.

Mengintegrasikan pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan penagihan pajak meningkatkan ketepatan, keefektifan, dan kualitas pemeriksaan. Pendekatan ini memastikan bahwa analisis dilakukan secara menyeluruh dan mendalam, membantu mengidentifikasi dan menangani potensi masalah pajak dengan lebih baik, serta mendorong kepatuhan yang lebih tinggi dari wajib pajak.

Meskipun penggunaan pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan pajak memiliki berbagai keuntungan, seperti pendekatan yang sistematis dan komprehensif, terdapat beberapa kritik yang dapat diberikan terhadap model ini. 

  • Penerapan kerangka pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan pajak bisa sangat kompleks dan memerlukan pemahaman mendalam tentang filsafat dan teori yang mendasarinya. Tidak semua auditor atau petugas pajak memiliki latar belakang atau pelatihan yang cukup untuk mengaplikasikan konsep-konsep ini secara efektif. Maka itu diperlukan pelatihan intensif dan berkelanjutan bagi auditor pajak agar mereka dapat memahami dan menggunakan model ini dengan benar.
  •  Penilaian menggunakan kategori-kategori Aristotle bisa bersifat subjektif, tergantung pada interpretasi masing-masing pemeriksa. Ini bisa mengarah pada inkonsistensi dalam hasil pemeriksaan dan potensi ketidakadilan bagi wajib pajak. Hal ini bisa dihindari dengan  menyusun panduan yang jelas dan standar operasi prosedur (SOP) untuk penggunaan setiap kategori dapat membantu mengurangi subjektivitas dan meningkatkan konsistensi dalam pemeriksaan.
  • Beberapa kategori Aristotle, seperti kualitas, posisi, dan aksi, mungkin sulit untuk diterapkan secara praktis dalam konteks pemeriksaan pajak yang sering kali berfokus pada angka-angka dan bukti dokumenter. Langkah yang bisa diambil bisa dengan menyesuaikan kategori-kategori tersebut dengan konteks perpajakan modern dan fokus pada aspek-aspek yang lebih mudah diukur dan dianalisis secara kuantitatif.
  • Pemikiran Aristotle dikembangkan dalam konteks yang sangat berbeda dari dunia bisnis dan perpajakan modern yang kompleks. Kategori-kategori ini mungkin tidak selalu cocok atau relevan dengan transaksi bisnis yang rumit dan berbagai strategi penghindaran pajak yang canggih. Karena itu diperlukan integrasi pemikiran Aristotle dengan metodologi pemeriksaan pajak modern dan alat analisis data canggih dapat membantu menyesuaikan model ini dengan kebutuhan zaman sekarang.
  • Banyak elemen dalam pemikiran Aristotle mungkin sudah tercakup dalam metodologi pemeriksaan pajak konvensional, sehingga model ini bisa dianggap redundant. Karena itu model ini sebaiknya digunakan sebagai kerangka tambahan untuk memperkuat dan melengkapi metodologi konvensional, bukan sebagai pengganti. 
  • Mengadopsi pendekatan baru dalam pemeriksaan pajak, terutama yang berasal dari konsep filosofis, mungkin menghadapi resistensi dari pemeriksa yang terbiasa dengan metode tradisional. 

Menggunakan pemikiran Aristotle dalam pemeriksaan pajak menawarkan pendekatan yang lebih holistik dan sistematis, namun juga menghadirkan tantangan signifikan terkait kompleksitas, subjektivitas, dan relevansi praktis. Untuk mengatasi kritik ini, diperlukan upaya serius dalam pelatihan, pengembangan panduan yang jelas, dan integrasi dengan metodologi modern. Dengan penyesuaian yang tepat, model ini bisa menjadi alat yang berguna dalam meningkatkan kualitas dan efektivitas pemeriksaan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun