dengan pemikiran kategorinya, Aristotle menyediakan alat analisis yang berguna untuk berbagai bidang, termasuk akuntansi dan audit, seperti yang ditunjukkan dalam model pemeriksaan penagihan pajak di atas.
Trans-substansi Pemikiran
Pemeriksaan pengihan pajak merupakan proses penting untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan menggunakan model pemikiran aristotle, kita dapat memahami dan mengembangkan kerangka pemeriksaan yang komprehensif. Aristotle membagi realitas menjadi substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos), di mana aksiden terdiri dari sembilan kategori yang dapat diaplikasikan dalam proses pemeriksaan pajak.Â
1. Substansi (Ousia)
Substansi dalam konteks pemeriksaan pajak merujuk pada entitas utama yaitu Wajib Pajak dan transaksi keuangan mereka.
2. Aksiden
- Kuantitas (Quantity): mengukur jumlah transaksi dan volume pendapatan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, memastikan kesesuaian dengan data eksternal seperti laporan keuangan, faktur penjualan dan catatan pembelian.
- Kualitas (Quality): Menilai kualitas dokumen dan bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak, memastikan bahwa semua dokumen sah sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan
- Relasi (Relation): Menganalisis hubungan antara transaksi yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya (misalnya anak perusahaan, supplier dan pelanggan), memastikan tidak ada manipulasi dan transaksi fiktif
- Tempat (Place): Memeriksa lokasi fisik dan operasional Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian dengan alamt yang dilaporkan, menilai apakah ada pengalihan pendapatan atau biaya ke lokasi dengan tarif pajak yang lebih rendah
- Waktu (Time): Memastikan transaksi dicatat dan dilaporkan pada periode yang benar, menilai ketepatan waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak
- Posisi (Position): Menilai posisi keuangan Wajib Pajak, termasuk aset, liabilitas dan ekuitas, memastikan konsistensi antara laporan keuangan dan laporan pajak
- Kepemilikan (Possesion): Mengidentifikasi kepemilikan aset dan sumber daya yang dilaporkan oleh wajib Pajak, memastikan semua aset yang dimiliki telah dilaporkan dengan benar dan pajak yang terkait telah dibayar
- Aksi (Action): Memeriksa tindakan dan keputusan manajemen yang mempengaruhi kewajiban pajak, menilai kebijakan perusahaan terkait penghindaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan.
- Pasif: Menilai respon Wajib Pajak terhadap perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan, mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan akibat ketidaktahuan atau kelalain.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, analisis dan evaluasi, pelaporan sampai dengan tindak lanjut.Â
Dari bagan alur pemeriksaan, sembilan aksiden dari pemikiran Aristotle digunakan dalam proses analisis dan evaluasi.