Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans-substansi Pemikiran Aristotle

4 Juni 2024   11:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   11:10 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

dengan pemikiran kategorinya, Aristotle menyediakan alat analisis yang berguna untuk berbagai bidang, termasuk akuntansi dan audit, seperti yang ditunjukkan dalam model pemeriksaan penagihan pajak di atas.

Trans-substansi Pemikiran

HKI Prof Apolla
HKI Prof Apolla

Pemeriksaan pengihan pajak merupakan proses penting untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kepatuhan perpajakan. Dengan menggunakan model pemikiran aristotle, kita dapat memahami dan mengembangkan kerangka pemeriksaan yang komprehensif. Aristotle membagi realitas menjadi substansi (ousia) dan aksiden (sumbebekos), di mana aksiden terdiri dari sembilan kategori yang dapat diaplikasikan dalam proses pemeriksaan pajak. 

1. Substansi (Ousia)

Substansi dalam konteks pemeriksaan pajak merujuk pada entitas utama yaitu Wajib Pajak dan transaksi keuangan mereka.

2. Aksiden

HKI Prof. Apollo
HKI Prof. Apollo
  • Kuantitas (Quantity): mengukur jumlah transaksi dan volume pendapatan yang dilaporkan oleh Wajib Pajak, memastikan kesesuaian dengan data eksternal seperti laporan keuangan, faktur penjualan dan catatan pembelian.
  • Kualitas (Quality): Menilai kualitas dokumen dan bukti pendukung yang diberikan oleh Wajib Pajak, memastikan bahwa semua dokumen sah sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan perpajakan
  • Relasi (Relation): Menganalisis hubungan antara transaksi yang dilaporkan dan entitas terkait lainnya (misalnya anak perusahaan, supplier dan pelanggan), memastikan tidak ada manipulasi dan transaksi fiktif
  • Tempat (Place): Memeriksa lokasi fisik dan operasional Wajib Pajak untuk memastikan kesesuaian dengan alamt yang dilaporkan, menilai apakah ada pengalihan pendapatan atau biaya ke lokasi dengan tarif pajak yang lebih rendah
  • Waktu (Time): Memastikan transaksi dicatat dan dilaporkan pada periode yang benar, menilai ketepatan waktu dalam pelaporan dan pembayaran pajak
  • Posisi (Position): Menilai posisi keuangan Wajib Pajak, termasuk aset, liabilitas dan ekuitas, memastikan konsistensi antara laporan keuangan dan laporan pajak
  • Kepemilikan (Possesion): Mengidentifikasi kepemilikan aset dan sumber daya yang dilaporkan oleh wajib Pajak, memastikan semua aset yang dimiliki telah dilaporkan dengan benar dan pajak yang terkait telah dibayar
  • Aksi (Action): Memeriksa tindakan dan keputusan manajemen yang mempengaruhi kewajiban pajak, menilai kebijakan perusahaan terkait penghindaran pajak dan kepatuhan terhadap peraturan.
  • Pasif: Menilai respon Wajib Pajak terhadap perubahan peraturan dan kebijakan perpajakan, mengidentifikasi risiko ketidakpatuhan akibat ketidaktahuan atau kelalain.

Proses pemeriksaan sendiri dilakukan mulai dari perencanaan, pengumpulan data, analisis dan evaluasi, pelaporan sampai dengan tindak lanjut. 

Alur Pemeriksaan/dokpri
Alur Pemeriksaan/dokpri

Dari bagan alur pemeriksaan, sembilan aksiden dari pemikiran Aristotle digunakan dalam proses analisis dan evaluasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun