Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga dan Capital Gains

20 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:51 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.akseleran.co.id/blog/return-adalah/

Soal Kasus

1. Berikut ini adalah persamaan beban pajak Bunga PT. ABC: Y =x2+6x -12 

* Tentukan nilai minimal potensi pajak yang harus dibayar 

*Berapa nilai akhir pajak yang harus dibayar pada persamaan tersebut!

Untuk menemukan nilai minimal potensi pajak yang harus dibayar,  perlu dicari titik minimum dari fungsi =2+612Y=x2+6x12. Titik minimum dari fungsi kuadrat terletak pada titik di mana turunan pertama nol. 

Y=dx/dY=2x+6 

2x+6=0 

2=6

=3

 Untuk menemukan nilai minimal potensi pajak, substitusikan =3 ke dalam persamaan  Y,

Y=(3)2+6(3)12

 =91812

 =21

Nilai minimal potensi pajak yang harus dibayar adalah -21

Secara teoritis, nilai pajak yang harus dibayar tidak dapat bernilai negatif. Namun, dalam konteks ini, nilai yang didapatkan dari persamaan tersebui di atas adalah hasil dari suatu perhitungan matematis dan mungkin saja menghasilkan nilai negatif. Dalam hal ini, nilai negatif menunjukkan bahwa dalam model matematis tersebut, ada potensi untuk mendapatkan "kredit pajak" atau potongan pajak lebih dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar.

2. Berikut ini adalah persamaan untuk Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), Capital Gains (z) pada PT Buana Meruya Selatan, Tbk melakukan perdagan ekspor inpor dengan data sebagai berikut: 

Persaman tahun 2020: 

3x -2y +8z = 9 

-2x +2y + z =3 

X +2y -3z = 8

 Persamaan tahun 2021: 

2x + 3y + 2z = -3

 x + y + z = 0 

-x+2y -3z = -1

Persamaan tahun 2022: 

3x +2y -- z = 11 

2x -3y + z = 7 

5x +y -2z = 12  

Persamaan tahun 2023:

 x-2y +3z=9 

-x +3y = -4 2

x -5y +5z =17

 Diminta: 

Hitunglah Jumlah Atas Dividen, Bunga, Capital Gains untuk tiap tahunnya 

1. Berapa Jumlah pajak Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), Capital Gains (z) selama 3 tahun tersebut 

2. Jika pada Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), Capital Gains (z) ada kurang bayar atau lebih bayar bagimana penyelesaian pada PT Buana Meruya Selatan tersebut berdasarkan makalah ppt kel C 

3. Buatlah rekomendasi agar PT Buana Meruya Selatan melakukan tax planing yang baik

Jawaban:

 tahun 2020 

3x -2y +8z = 9 

-2x +2y + z =3 

x +2y -3z = 8, maka x=1, y=2, z=-1

jumlah pajak Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), dan Capital Gains (z) untuk tahun 2020 adalah 1+21=2

tahun 2021 

2x + 3y + 2z = -3

 x + y + z = 0 

-x+2y -3z = -1, x=1,y=1,z=0  jumlah pajak Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), dan Capital Gains (z) untuk tahun 2021 adalah 1+1+0=0

tahun 2022

3x +2y -- z = 11 

2x -3y + z = 7 

5x +y -2z = 12 , x=1, y=2, z=1, Jadi, jumlah pajak Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), dan Capital Gains (z) untuk tahun 2022 adalah 1+2+1=4

Jumlah pajak Pemajakan Atas Dividen (x), Bunga (y), dan Capital Gains (z) selama tiga tahun tersebut adalah 2+0+4=6

 ika ada kurang bayar atau lebih bayar, PT Buana Meruya Selatan harus menyesuaikan pembayaran pajaknya sesuai dengan kewajiban yang sebenarnya. Jika terdapat lebih bayar, PT tersebut dapat mengajukan klaim pengembalian pajak. Sebaliknya, jika terdapat kurang bayar, PT harus menyelesaikan kewajiban pajak yang belum terbayar. 

Rekomendasi untuk Tax Planning

PT. Buana Meruya Selatan harus secara teratur mengevaluasi posisi keuangan dan kewajiban pajaknya untuk menghidari kurang bayar atau lebih bayar, memperhatikan perubahan perpajakan yang dapat mempengarihi strategi perencanaan pajak dan memanfaatkan insentif pajak yang tersedua (misalnya insentif untuk investasi penelitian atau pengembangan).


Pajak, Dividen, Bunga dan Capital Gains

Dalam dunia keuangan dan investasi, istilah dividen, bunga dan capital gain merupakan tiga komponen utama yang sering dijadikan sumber pendapatan oleh para investor. Setiap jenis pendapatan ini dikenakan pajak oleh  Pemerintah dengan tujuan yang berbeda- beda. 

Dividen adalah pembagian keuntungan perusahana kepada para pemegang saham. Pembagian tersebut bisa berupa uang tunai atau kas, saham tambahan ataupun dalam bentuk lain. Dividen dibayarkan secara berkala, misalnya setiap kuartal ataupun setiap tahun, tergantung pada kebijakan manajemen atau perusahaan.

Sementara itu, bunga adalah imbalan yang diterima oleh pemilik modal atas dana yang dipinjamkan kepada pihak lain, seperti bank atau perusahaan. Bunga bisa berasal dari tabungan, deposito, obligasi atau instrumen utang lainnya.

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selsih harga jual dan harga beli suatu aset. Aset tersebut bisa berupa saham, properti, atau instrumen invesatsi lainnya.

Pemerintah mengenakan pajak atas pendapatan dari dividen, bunga dan capital gain dengan beberapa tujuan utama. Pertama, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pendapatan ini kemudian akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, pajak atas penghasilan investasi dapat membantu Pemerintah dalam upaya pemerataan kekayaan. Tanpa pajak, masyarakat yang memiliki modal besar dapat terus memperbesar kekayaan mereka tanpa memberikan kontirbusi yang adil terhadap masyarakat  lain di sekitranya.

Pajak juga dapat berfungsi sebagai alat stabilisasi ekonomi, melalui pajak, Pemerintah dapat mengendalikan laju investasi dan konsumsi masyarakat. Hal ini akan membantu Pemerintah dalam mencegah inflasi atau deflasi yang berlebihan.

Pemberlakuan pajak atas dividen, bunga dan capital gain juga bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, di mana semua warga negara, termasuk mereka yang memperoleh penghasilan dari investasi, berkontribusi terhadap pembiayaan negara.

Meskipun pajak atas dividen, bunga dan capital gain memiliki tujuan yang baik, ada beberapa kritik yang sering sekali dilontarkan terkait kebijakan ini.

Salah satu kritik utama adalah adanya pengenaan pajak ganda. Misalnya dividen yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham sebenarnya merupakan bagian dari laba perusahaan yang sebelumnya sudah dikenakan pajak penghasilan. Sehingga, ketika dividen dibagiakan kepada pemegang saham, penghasilan tersebut dikenakan pajak lagi. Ini berarti pemegang saham harus membayar dua kali pajak atas pendapatan yang sama.

Kemudian pajak yang dikenakan atas capital gain sering kali dianggap sebagai penghambat investasi. Para investor mungkin akan enggan menjual aset mereka karena harus membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh. Situasi tersebut bisa mengurangi likuiditas pasar dan menghambat aliran modal.

Penghitungan pajak atas pendapatan investasi sering kali memerlukan perhitungan yang rumit dan dokumen pendukung yang tidak sedikit. Hal ini akan menambah beban administratif bagi investor, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan akuntansi yang memadai.

Selain itu, pajak atas pendapatan investasi kadang- kadang dianggap tidak adil, terutama bagi mereka yang mengandalkan pendapatan ini sebagai sumber penghasilan utama, seperti para pensiunan. Bagi mereka, pendapatan dari dividen atau bunga mungkin merupakan satu-satunya sumber pendapatan yang stabil. 

Untuk mengatasi berbagai kritik  yang ada, beberapa saran dapat dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan. Pertama, untuk mengatasi masalah pajak berganda atas dividen, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menghapus pajak final yang diterima individu dengan jumlah tertentu atau memberikan kredit pajak yang sudah dibayar oleh perusahaan. Hal ini bisa meringankan beban pajak bagi para pemegang saham.

Memberikan insentif pajak untuk capital gain  jangka panjang bisa mendorong investasi jangka panjang dan stabilitas pasar. Misalnya pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk aset yang dimiliki lebih dari lima tahun bisa menjadi solusi yang efektif.

Menyederhanakan aturan perpajakan dan prosedur pelaporan bisa membantu mengurangi beban administratif investor. Pemerintah bisa memperkenalkan mekanisme pelaporan pajak yang lebih mudah dan transparan.

Untuk membantu para pensiunan dan invidu dengan pendapatan investasi kecil, pemerintah bisa mempertimbangakn memberikan pengurangan tarif pajak atau pengecualian bagi pendapatan dari dividen dan bunga di bawah jumlah tertentu.

Dalam era globalisasi, pemajakan atas pendapatan investasi tidak hanya menjadi  isu nasional tetapi juga internasional. Setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda- beda, yang bisa menimbulkan tantangan bagi investor lintas negara.

Perusahaan dan invidu seing kali mencari celah hukum untuk menghindari pajak dengan menggunakan mekanisme yang rumit dengan rekayasa atas pendapatan ataupun biaya berupa dividen, bunga dan capital gains. Ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan dalam sistem perpajakan antar negara atau menggunakan lembaga keuangan internasional untuk menyembunyikan pendapatan.

Misalnya, banyak negara menerapkan perjanjian penghindaran pajak berganda/ doube taxation agreement untuk menghindarai pemajakan berganda atas pendapatan yang sama. P3B memungkinkan pendapatan yang dikenakan pajak di satu negara untuk tidak dikenakan pajak lagi atau mendapat pengurangan pajak di negara lain. Seorang investor dari Indonesia yang memiliki saham di perusahaan di Amerikat Serikat. Dividen yang diterima dari perusahaan tersebut akan dikenakan pajak di negara Amerika Serikat sesuai dengan kebijakan negara tersebut. Namun, berkat P3B antara Indonesia dan Amerika Serikat, investor ini dapat mengklaim kredit pajak di Indonesia untuk pajak yang sudah dibayarkan di Amerika Serikat, sehingga menghindari pengenaan pajak yang berganda.

Perusahaan juga dapat memilih untuk menempatkan dana atau investasi mereka di negara atau wilayah dengan tarif pajak yang lebih rendah atau bahkan tidak ada pajak sama sekali. Ini bisa dilakukan dengan membentuk anak perusahaan atau afiliasi di yurisdiksi yang bersifat lebih menguntungkan secara perpajakan. Struktur perusahaan bisa dirancang sedemikian rupa agar memanfaatkan perbedaan dalam tarif pajak antar negara. Misalnya, perushaan bisa munumpuk laba di anak perusahaan yang berlokasi di negara yang memiliki tarif pajak yang rendah sembari mengurangi laba di negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi.

Perusahaan dapat memanfaatkan perjanian pajak antar negara untuk menghindari pajak ganda atau mengurangi tarif pajak tertentu, Perjanjian semacam ini sering kali memuat ketentuan yang mengatur pembebasan pajak atau pengenaan tarif yang rendah untuk dividen, bunga dan capital gain.  Perusahaan juga dapat menggunakan instrumen keuangan seperti obligasi atau derivatif untuk mengelola struktur keuangannya dengan tujuan mengurangi kewajiban pajak. 

Referensi

Brigham, E. F.,  & F. J. Houston. 2019. Dasar-Dasar Manajemen Keuangan. Edisi 14. Salemba Empat

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.42/1996

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun