Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga dan Capital Gains

20 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:51 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.akseleran.co.id/blog/return-adalah/

Meskipun pajak atas dividen, bunga dan capital gain memiliki tujuan yang baik, ada beberapa kritik yang sering sekali dilontarkan terkait kebijakan ini.

Salah satu kritik utama adalah adanya pengenaan pajak ganda. Misalnya dividen yang dibagikan perusahaan kepada para pemegang saham sebenarnya merupakan bagian dari laba perusahaan yang sebelumnya sudah dikenakan pajak penghasilan. Sehingga, ketika dividen dibagiakan kepada pemegang saham, penghasilan tersebut dikenakan pajak lagi. Ini berarti pemegang saham harus membayar dua kali pajak atas pendapatan yang sama.

Kemudian pajak yang dikenakan atas capital gain sering kali dianggap sebagai penghambat investasi. Para investor mungkin akan enggan menjual aset mereka karena harus membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh. Situasi tersebut bisa mengurangi likuiditas pasar dan menghambat aliran modal.

Penghitungan pajak atas pendapatan investasi sering kali memerlukan perhitungan yang rumit dan dokumen pendukung yang tidak sedikit. Hal ini akan menambah beban administratif bagi investor, terutama bagi mereka yang tidak memiliki pengetahuan akuntansi yang memadai.

Selain itu, pajak atas pendapatan investasi kadang- kadang dianggap tidak adil, terutama bagi mereka yang mengandalkan pendapatan ini sebagai sumber penghasilan utama, seperti para pensiunan. Bagi mereka, pendapatan dari dividen atau bunga mungkin merupakan satu-satunya sumber pendapatan yang stabil. 

Untuk mengatasi berbagai kritik  yang ada, beberapa saran dapat dipertimbangkan oleh pembuat kebijakan. Pertama, untuk mengatasi masalah pajak berganda atas dividen, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk menghapus pajak final yang diterima individu dengan jumlah tertentu atau memberikan kredit pajak yang sudah dibayar oleh perusahaan. Hal ini bisa meringankan beban pajak bagi para pemegang saham.

Memberikan insentif pajak untuk capital gain  jangka panjang bisa mendorong investasi jangka panjang dan stabilitas pasar. Misalnya pengenaan tarif pajak yang lebih rendah untuk aset yang dimiliki lebih dari lima tahun bisa menjadi solusi yang efektif.

Menyederhanakan aturan perpajakan dan prosedur pelaporan bisa membantu mengurangi beban administratif investor. Pemerintah bisa memperkenalkan mekanisme pelaporan pajak yang lebih mudah dan transparan.

Untuk membantu para pensiunan dan invidu dengan pendapatan investasi kecil, pemerintah bisa mempertimbangakn memberikan pengurangan tarif pajak atau pengecualian bagi pendapatan dari dividen dan bunga di bawah jumlah tertentu.

Dalam era globalisasi, pemajakan atas pendapatan investasi tidak hanya menjadi  isu nasional tetapi juga internasional. Setiap negara memiliki kebijakan pajak yang berbeda- beda, yang bisa menimbulkan tantangan bagi investor lintas negara.

Perusahaan dan invidu seing kali mencari celah hukum untuk menghindari pajak dengan menggunakan mekanisme yang rumit dengan rekayasa atas pendapatan ataupun biaya berupa dividen, bunga dan capital gains. Ini dapat dilakukan dengan memanfaatkan perbedaan dalam sistem perpajakan antar negara atau menggunakan lembaga keuangan internasional untuk menyembunyikan pendapatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun