Mohon tunggu...
Pasu Sibarani
Pasu Sibarani Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

NIM: 55522120006 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemajakan pada Dividen, Bunga dan Capital Gains

20 Mei 2024   11:26 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:51 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.akseleran.co.id/blog/return-adalah/


Pajak, Dividen, Bunga dan Capital Gains

https://www.akseleran.co.id/blog/return-adalah/
https://www.akseleran.co.id/blog/return-adalah/

Dalam dunia keuangan dan investasi, istilah dividen, bunga dan capital gain merupakan tiga komponen utama yang sering dijadikan sumber pendapatan oleh para investor. Setiap jenis pendapatan ini dikenakan pajak oleh  Pemerintah dengan tujuan yang berbeda- beda. 

Dividen adalah pembagian keuntungan perusahana kepada para pemegang saham. Pembagian tersebut bisa berupa uang tunai atau kas, saham tambahan ataupun dalam bentuk lain. Dividen dibayarkan secara berkala, misalnya setiap kuartal ataupun setiap tahun, tergantung pada kebijakan manajemen atau perusahaan.

Sementara itu, bunga adalah imbalan yang diterima oleh pemilik modal atas dana yang dipinjamkan kepada pihak lain, seperti bank atau perusahaan. Bunga bisa berasal dari tabungan, deposito, obligasi atau instrumen utang lainnya.

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selsih harga jual dan harga beli suatu aset. Aset tersebut bisa berupa saham, properti, atau instrumen invesatsi lainnya.

Pemerintah mengenakan pajak atas pendapatan dari dividen, bunga dan capital gain dengan beberapa tujuan utama. Pertama, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah. Pendapatan ini kemudian akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, pajak atas penghasilan investasi dapat membantu Pemerintah dalam upaya pemerataan kekayaan. Tanpa pajak, masyarakat yang memiliki modal besar dapat terus memperbesar kekayaan mereka tanpa memberikan kontirbusi yang adil terhadap masyarakat  lain di sekitranya.

Pajak juga dapat berfungsi sebagai alat stabilisasi ekonomi, melalui pajak, Pemerintah dapat mengendalikan laju investasi dan konsumsi masyarakat. Hal ini akan membantu Pemerintah dalam mencegah inflasi atau deflasi yang berlebihan.

Pemberlakuan pajak atas dividen, bunga dan capital gain juga bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, di mana semua warga negara, termasuk mereka yang memperoleh penghasilan dari investasi, berkontribusi terhadap pembiayaan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun