Mohon tunggu...
Bapas Kelas II Polewali
Bapas Kelas II Polewali Mohon Tunggu... Penulis - Humas Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali

Balai Pemasyarakatan Kelas II Polewali adalah kantor yang mengurusi permasalahan dibidang penelitian masyarakat maupun pembimbingan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Gelar Rakor Alternatif Restorative Justice, Kemenkumham dan APH Nyatakan Dukungan

20 Mei 2024   20:32 Diperbarui: 20 Mei 2024   20:40 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polewali, INFO_PAS - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi alternatif pemidanaan dan penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Polewali, Sulawesi Barat (Sulbar) Senin (20/05).

"Rapat koordinasi digelar sebagai bentuk dukungan Kemenkumham RI terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana," kata Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, sesaat sebelum membuka kegiatan.

Ia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya mengundang berbagai instansi aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan, dan lainnya.

Menurut Pujo dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana bisa menjadi cara penyelesaian dari suatu perkara pidana tanpa harus dibawa ke pengadilan.

Hal itu sesuai dengan asas ultimum remedium yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia dimana pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Sumber : Humas Bapas Polewali
Sumber : Humas Bapas Polewali
"Melalui keadilan restoratif tujuan yang kita harapkan adalah pemulihan baik untuk pelaku, korban, keluarga korban, dan masyarakat sekitar. Sehingga tidak semua pelaku harus berakhir di penjara," katanya.

Pujo juga mengatakan penerapan keadilan restoratif dapat membuka ruang bagi nilai adat serta kearifan lokal masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.

Ia mengatakan Kemenkumham melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya Bapas Polewali ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum dalam bentuk Penelitian kemasyarakatan atau Litmas yang akan memberikan kelengkapan informasi terkait situasi sosial.

"Ketika semangat keadilan restoratif telah meluas diharapkan ini menjadi solusi dalam mencapai penyelesaian terbaik pada suatu perkara tindak pidana," katanya.

Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga diharapkan menekan angka penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia karena jika kita lihat kondisi Laps dan Rutan saat ini sudah sangat-sangat over kapasitas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Akhmad Herriansyah mengatakan lewat paradigma keadilan restoratif diharapkan para penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku, dan masyarakat.

"Pembimbing Kemasyarakatan akan menjalankan peran Penelitian kemasyarakatan (Litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan," jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Kepala BNN Kabupaten Polewali, Syabri Syam, Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Polewali, Amanat Panggalo, dan para penegak hukum lainnya, Kepala Bapas Polewali, Muhammad Basri.

Seluruh aparat penegak hukum yang hadir sempat menyatakan komitmennya untuk siap menerapkan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana selagi memenuhi syarat dan peraturan yang sudah ditetapkan.

Kabapas Polewali, Muhammad Basri juga menyampaikan komitmennya bersama jajaran untuk menduung peneraoan Restoratif Justice bagi pelaku dewasa. (am)

@Kumham_Sulbar @NewsKemenkumham #KANWILKEMENKUMHAMSULBAR #KanwilSulbar #KumhamSulbar #Yasonna #PamujiRaharja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun