Polewali, INFO_PAS -Â Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi tentang implementasi alternatif pemidanaan dan penerapan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di Polewali, Sulawesi Barat (Sulbar) Senin (20/05).
"Rapat koordinasi digelar sebagai bentuk dukungan Kemenkumham RI terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana," kata Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto, sesaat sebelum membuka kegiatan.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi tersebut pihaknya mengundang berbagai instansi aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Pengadilan, dan lainnya.
Menurut Pujo dukungan terhadap penerapan keadilan restoratif bagi pelaku tindak pidana bisa menjadi cara penyelesaian dari suatu perkara pidana tanpa harus dibawa ke pengadilan.
Hal itu sesuai dengan asas ultimum remedium yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia dimana pidana adalah upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Pujo juga mengatakan penerapan keadilan restoratif dapat membuka ruang bagi nilai adat serta kearifan lokal masyarakat dalam menyelesaikan suatu perkara tindak pidana.
Ia mengatakan Kemenkumham melalui Balai Pemasyarakatan (Bapas), khususnya Bapas Polewali ini akan mendukung penerapan keadilan restoratif oleh aparat penegak hukum dalam bentuk Penelitian kemasyarakatan atau Litmas yang akan memberikan kelengkapan informasi terkait situasi sosial.
"Ketika semangat keadilan restoratif telah meluas diharapkan ini menjadi solusi dalam mencapai penyelesaian terbaik pada suatu perkara tindak pidana," katanya.
Selain itu, penerapan keadilan restoratif juga diharapkan menekan angka penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia karena jika kita lihat kondisi Laps dan Rutan saat ini sudah sangat-sangat over kapasitas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar yang diwakili oleh Kabid Pembinaan, Akhmad Herriansyah mengatakan lewat paradigma keadilan restoratif diharapkan para penegak hukum baik itu Kepolisian, Kejaksaan, serta Pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pendekatan pemulihan antara korban, pelaku, dan masyarakat.