Mohon tunggu...
Moh Nur Fauzi
Moh Nur Fauzi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi Jawa Timur Indonesia

Hobi: Membaca Kegemaran: Literasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Mencari Titik Temu: Implementasi PPN 12% yang Sesuai dengan Prinsip-prinsip Maqasid Syariah

9 Januari 2025   10:59 Diperbarui: 9 Januari 2025   10:52 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Titik Temu dalam Perspektif Maqasid Syariah

Dalam mencari titik temu antara implementasi PPN 12% dan prinsip Maqasid Syariah, beberapa pertimbangan berikut dapat menjadi landasan. Pertama, Keadilan (Adl). Pengenaan PPN harus disertai dengan kebijakan pembebasan pajak untuk barang dan jasa kebutuhan pokok, sehingga kelompok rentan tidak terbebani secara berlebihan.

Kedua, Kemanfaatan (Maslahah). Dana yang dihasilkan dari kenaikan PPN harus dialokasikan untuk program-program yang langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat, seperti bantuan sosial, pendidikan gratis, dan layanan kesehatan murah.

Ketiga, Keterbukaan (Shafafiyah). Pemerintah harus transparan dalam pengelolaan dana pajak agar masyarakat merasa yakin bahwa pajak yang dibayarkan benar-benar digunakan untuk kemaslahatan umum.

Mencermati paparan di atas beberapa solusi dapat ditawarkan. Pertama, Kebijakan Kompensasi. Pemerintah dapat memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengimbangi dampak kenaikan PPN.

Kedua, Pengecualian Barang Esensial. PPN tidak diberlakukan untuk barang kebutuhan dasar, seperti pangan, pendidikan, dan layanan kesehatan. Ketiga. Penguatan Sistem Zakat. Dalam Islam, zakat adalah bentuk pajak wajib yang berorientasi pada pengurangan kemiskinan. Pemerintah dapat mengintegrasikan sistem zakat sebagai pelengkap kebijakan fiskal untuk memperkuat keadilan sosial.

Keempat, Edukasi Publik. Pemerintah perlu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai tujuan kenaikan pajak dan dampaknya terhadap pembangunan. Kelima, Evaluasi Berkala. Kebijakan PPN 12% harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan bahwa dampaknya sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan, terutama dalam meningkatkan kesejahteraan umat.

Walhasil, kenaikan PPN 12% adalah kebijakan yang memiliki potensi positif dan negatif. Dalam perspektif Maqasid Syariah, kebijakan ini dapat diterima jika mampu memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan transparansi.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk mengurangi dampak negatifnya, terutama pada kelompok rentan, melalui kebijakan kompensasi, pengecualian barang esensial, dan penguatan sistem zakat. Dengan pendekatan ini, diharapkan kebijakan fiskal dapat menjadi instrumen yang tidak hanya mendukung pembangunan nasional tetapi juga menjaga kesejahteraan umat secara holistik.

Moh Nur Fauzi, S.H.I., M.H. Dosen Studi Islam dan Filsafat Ilmu Fakultas Tarbiyah dan Keguruan Universitas KH. Mukhtar Syafaat Blokagung Banyuwangi

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun