Penyandang difabel yang seharusnya mendapatkan perlakuan khusus dalam mengakses pelayanan publik dan juga akses pendidikan, justru malah mengalami kesulitan pada kenyataannya.
Dalam melihat permasalahan tersebut kita dapat menganalisisnya menggunakan pandangan Max Weber melalui Teori Tindakan Sosial. Menurut Ritzer, Weber dalam karyanya yang berjudul The Theory of Social and Economic Organization mengatakan bahwa tindakan sosial merupakan suatu tindakan oleh individu yang dilakukan berdasar pada kepentingan, pemikiran, pengertian, maupun pemaknaan bagi individu tersebut, dan ditujukan kepada individu lain.Â
Individu yang melakukan tindakan sosial biasanya memiliki sasaran atau tujuan. Sehingga demi mencapai tujuannya tersebut, individu melakukan suatu tindakan sosial yang rasional.Â
Jika dikaitkan dengan permasalahan yang dihadapi Bambang selaku individu, ia melakukan sebuah tindakan sosial karna ia merasa bahwa pemerintah di desanya kurang memperhatikan nasibnya dan teman difabel lainnya. Sehingga hal tersebutlah yang mendorong ia melakukan sebuah tindakan rasional demi mencapai suatu sasaran yang diinginkan.Â
Peristiwa serupa pun dialami oleh tetangga Bambang yang memiliki anak difabel. Meskipun jarak dari rumah ke sekolah cukup jauh dan memakan waktu, namun pihak orang tua tetap bertindak untuk menyekolahkan anaknya di sekolahan khusus karena dirasa sekolahan umum tidak mendukung anaknya untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
Di akhir wawancara, Bambang berharap agar pemerintah setempat memberikan perhatian yang lebih kepada penyandang difabel terkait layanan, bantuan, maupun aksesibilitas seperti yang tercantum dalam Perda Kabupaten Jember No. 7 Tahun 2016 sehingga meminimalisir bahkan menghapuskan diskriminasi terhadap kaum difabel di Ledokombo ini.
Penulis:Â
Aisyah Salsabila Oktivani Y, Almas Khairna, Banyu Biru Adi Sulistyo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H