Mohon tunggu...
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menganggap setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah ruang kelas. Aku tahu apa yang aku inginkan dan aku juga tahu bagaimana cara mendapatkannya. Keep, growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi (Kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24)

17 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:57 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tangerang Selatan, 17 Mei 2024 pukul 20.51 WIB

Menikah dengan pasangan yang seiman merupakan prinsip yang ditanamkan dalam Islam dengan berbagai hal yang perlu diperhatikan. Ada beberapa alasan yang mendasari prinsip tersebut agar menikah dengan yang seiman akan lebih baik daripada yang bukan seiman, seperti dapat mempermudah keselarasan dalam beribadah, kedamaian rumah tangga, menghindari konflik di dalam rumah tangga, metode pendidikan anak, dan keridaan Allah SWT. Namun sebelum sepasang muslim akan melakukan pernikahan, tentu ada banyak hal yang perlu diperhatikan yang salah satunya terkait nasab/garis keturunan di dalam sebuah keluarga.

Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa/4 : 22-24 yang menyebutkan 15 golongan wanita yang haram untuk dinikahi karena masih terikat dengan hubungan darah (keluarga) yang sama. Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai hal tersebut.

A. Q.S. An-Nisa/4 : 22

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau."

Ayat ini merupakan larangan menikahi ibu tiri. Bangsa Arab jahiliah memiliki tradisi yang buruk dalam menempatkan posisi/derajat wanita, seperti:

1. Apabila seorang bapak wafat dan meninggalkan anak-anak & istri lain selain ibunya, maka anak laki-laki harus mengawini janda ayahnya itu tanpa akad nikah baru.

2. Seorang istri yang sudah digauli suami kemudian dijatuhi talak, berkewajiban mengembalikan maskawin yang pernah diterimanya.

3. Melarang dengan semena-mena istri yang ditinggalkan bapaknya untuk kawin kecuali dirinya.

Setelah Islam datang, perbuatan tersebut telah dilarang oleh Allah SWT dan Allah melihat perbuatan tersebut sebagai "fahisyah (bertentangan dengan akal sehat/moralitas), maqtan (bertentangan dengan wahyu/tidak sejalan dengan ketetapan Allah), & saa'a sabiilaa (tradisi atau sistem yang buruk)."

Simpulan ayat tersebut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun