- Saudara ipar perempuan dari saudara/saudari atau suami/istri.
- Saudara misan.
- Keponakan misan.
- Bibi dari mertua
- Sepupu misan.
Pokok Pesan Kandungan Q.S. An-Nisa/4 : 23
- Haram menikahi 13 golongan yang tercantum dalam Al-Quran.
- Boleh menikahi anak-anak tiri istri/suami yang belum dicampuri.
- Haram menikahi menantu dan menghimpun (mempermadukan) dua orang perempuan bersaudara.
- Sungguh Allah Maha Pengampun dan mengasihi bagi orang yang ingin bertobat.
D. Q.S. AN-NISA/4 : 24
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!