- Mertua
- Anak tiri
- MenantuÂ
- Poligami dengan dua saudara perempuan
Q.S. An-Nisa/4 : 24 (1 golongan)
- Perempuan yang bersuami
Demikianlah penjelasan mengenai kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24. Ada beberapa refleksi & aksi yang perlu kita laksanakan secara baik, yakni:
A. Refleksi
- Haram menikahi 15 golongan (Q.S. 4 : 22-24).
- Boleh menikahi anak-anak tiri istri/suami yang belum dicampuri.
- Haram menikahi menantu & menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!