Mohon tunggu...
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menganggap setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah ruang kelas. Aku tahu apa yang aku inginkan dan aku juga tahu bagaimana cara mendapatkannya. Keep, growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi (Kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24)

17 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Mertua

- Anak tiri

- Menantu 

- Poligami dengan dua saudara perempuan

Q.S. An-Nisa/4 : 24 (1 golongan)

- Perempuan yang bersuami

Demikianlah penjelasan mengenai kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24. Ada beberapa refleksi & aksi yang perlu kita laksanakan secara baik, yakni:

A. Refleksi

- Haram menikahi 15 golongan (Q.S. 4 : 22-24).

- Boleh menikahi anak-anak tiri istri/suami yang belum dicampuri.

- Haram menikahi menantu & menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun