"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami. Kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
Kalimat "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami." memiliki pesan yakni larangan poliandri.
Kalimat "Kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki ..." memiliki pesan diperbolehkan seorang muslim menikahi seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami. Karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan suaminya berada di daerah musuh dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain. Ketentuan ini sudah TIDAK BELAKU lagi pada zaman sekarang.
Kalimat "... sebagai ketetapan Allah atas kamu." memiliki maksud pengharaman/larangan menikahi 15 golongan perempuan adalah menikahi istri orang lain merupakan hukum Allah yang ditetapkan-Nya atas kalian.
Kalimat "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." memiliki makna dihalalkan bagi kaum muslimin mencari perempuan dengan harta mereka untuk dinikahi dengan maksud mendirikan rumah tangga yang bahagia, memelihara keturunan yang baru, dan bukan untuk berzina.
Kalimat "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban." maskawin/mahar diberikan sebagai kewajiban, menjaga kehormatan calon istri, & tanda cinta serta keikhlasan.
Kalimat "Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya setelah ditetapkan." memiliki makna apabila terjadi perbedaan antara jumlah mahar yang dijanjikan dengan yang diberikan, maka tidak mengapa bila pihak istri merelakan sebagian mahar itu. Allah mengetahui niat baik yang terkandung dalam hati masing-masing. Maka berikanlah mahar secara yang telah disepakati itu dengan sukarela.
Mahar wajib dibayar sebelum akad nikah atau sebelum bercampur, bahkan menurut Mazhab Imam Hanafi wajib dibayar asal mereka berdua telah berkhalwat (mengasingkan diri dalam sebuah tempat yang tertutup). Jadi hukum memberikan mahar adalah kewajiban. Namun menyebutkannya dalam pernikahan hukumnya Sunnah saja.
Kalimat "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." dapat ditafsirkan bahwa sesungguhnya Allah selalu memantau urusan hamba-Nya, mengatur  segala sesuatu yang membawa maslahat bagi mereka dengan bijaksana.
Total wanita yang haram untuk dinikahi ada 15 golongan, yakni dengan rincian sebagai berikut:
Q.S. An-Nisa/4 : 22 (1 golongan)