Mohon tunggu...
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menganggap setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah ruang kelas. Aku tahu apa yang aku inginkan dan aku juga tahu bagaimana cara mendapatkannya. Keep, growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi (Kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24)

17 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:57 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tangerang Selatan, 17 Mei 2024 pukul 20.51 WIB

Menikah dengan pasangan yang seiman merupakan prinsip yang ditanamkan dalam Islam dengan berbagai hal yang perlu diperhatikan. Ada beberapa alasan yang mendasari prinsip tersebut agar menikah dengan yang seiman akan lebih baik daripada yang bukan seiman, seperti dapat mempermudah keselarasan dalam beribadah, kedamaian rumah tangga, menghindari konflik di dalam rumah tangga, metode pendidikan anak, dan keridaan Allah SWT. Namun sebelum sepasang muslim akan melakukan pernikahan, tentu ada banyak hal yang perlu diperhatikan yang salah satunya terkait nasab/garis keturunan di dalam sebuah keluarga.

Allah SWT berfirman dalam Q.S. An-Nisa/4 : 22-24 yang menyebutkan 15 golongan wanita yang haram untuk dinikahi karena masih terikat dengan hubungan darah (keluarga) yang sama. Pada artikel ini, kita akan membahas mengenai hal tersebut.

A. Q.S. An-Nisa/4 : 22

"Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau."

Ayat ini merupakan larangan menikahi ibu tiri. Bangsa Arab jahiliah memiliki tradisi yang buruk dalam menempatkan posisi/derajat wanita, seperti:

1. Apabila seorang bapak wafat dan meninggalkan anak-anak & istri lain selain ibunya, maka anak laki-laki harus mengawini janda ayahnya itu tanpa akad nikah baru.

2. Seorang istri yang sudah digauli suami kemudian dijatuhi talak, berkewajiban mengembalikan maskawin yang pernah diterimanya.

3. Melarang dengan semena-mena istri yang ditinggalkan bapaknya untuk kawin kecuali dirinya.

Setelah Islam datang, perbuatan tersebut telah dilarang oleh Allah SWT dan Allah melihat perbuatan tersebut sebagai "fahisyah (bertentangan dengan akal sehat/moralitas), maqtan (bertentangan dengan wahyu/tidak sejalan dengan ketetapan Allah), & saa'a sabiilaa (tradisi atau sistem yang buruk)."

Simpulan ayat tersebut:

Menikahi ibu tiri = Bertentangan dengan akal, wahyu, dan kebiasaan (kebudayaan).

Pesan ayat tersebut:

Larangan menikahi ibu tiri/menikahi ibu tiri itu bisa mendapatkan dosa besar.

B. Q.S. An-Nisa/4 : 23

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat ini ada 13 golongan perempuan yang tidak bisa untuk dinikahi, yakni:

1. Ibu-ibumu (ibu kandung).

2. Anak-anakmu yang perempuan (anak kandung).

3. Saudara-saudara perempuanmu (saudara kandung).

4. Saudara-saudara perempuan ayahmu (bibi dari ayah).

5. Saudara-saudara perempuan ibumu (bibi dari ibu).

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakk-laki (keponakan saudara laki-laki).

7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan saudara perempuan).

8. Ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu).

9. Saudara-saudara perempuanmu sepersusuan (saudara perempuan sepersusuan).

10. Ibu-ibu istrimu (ibu mertua).

11. Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri).

12. (Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu perempuan).

13. Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau/jahiliyah.

Catatan:

- Apabila selama menikah baru diketahui termasuk dalam 13 golongan ini maka fasakh (rusak) saja atau batal demi hukum (bubar jalan) dan tidak perlu proses cerai.

- Jika sudah diketahui kondisinya namun mengabaikannya, maka akan lebih banyak dosanya.

- Ada perbedaan penyebutan antara kata "muhrim" dengan "mahrom." Adapun perbedaannya adalah apabila "muhrim ini memiliki arti orang yang sedang ihram, baik haji maupun umrah." Namun, "mahrom" adalah perempuan-perempuan yang haram untuk dinikahi selama-lamanya dan dapat menimbulkan beberapa hukum syariat, yaitu tidak membatalkan wudu ketika bersentuhan kulit dan halal untuk saling bertatap wajah.

Kemudian pada akhir ayat tersebut menutup dengan menerangkan sifat-sifat Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Pengampun, Dia memberikan:

- Ampunan atas perbuatan salah yang pernah dikerjakan hamba-Nya pada masa-masa sebelum datangnya syariat Islam.

- Dan juga memberi kepada hamba-Nya yang segera bertobat apabila berbuat sesuatu tindakan yang salah.

Adapun ada beberapa orang yang bukan mahrom dan halal untuk dinikahi, yaitu:

- Saudara tiri perempuan dari ayah.

- Saudara tiri perempuan dari ibu.

- Sepupu perempuan.

- Saudara ipar perempuan dari saudara kandung laki-laki.

- Saudara ipar perempuan dari saudara kandung perempuan.

- Keponakan ipar perempuan.

- Saudara ipar perempuan dari saudara/saudari atau suami/istri.

- Saudara misan.

- Keponakan misan.

- Bibi dari mertua

- Sepupu misan.

Pokok Pesan Kandungan Q.S. An-Nisa/4 : 23

- Haram menikahi 13 golongan yang tercantum dalam Al-Quran.

- Boleh menikahi anak-anak tiri istri/suami yang belum dicampuri.

- Haram menikahi menantu dan menghimpun (mempermadukan) dua orang perempuan bersaudara.

- Sungguh Allah Maha Pengampun dan mengasihi bagi orang yang ingin bertobat.

D. Q.S. AN-NISA/4 : 24

"Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami. Kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban. Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya setelah ditetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."

Kalimat "Dan (diharamkan juga kamu menikahi) perempuan yang bersuami." memiliki pesan yakni larangan poliandri.

Kalimat "Kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki ..." memiliki pesan diperbolehkan seorang muslim menikahi seorang perempuan tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, walaupun ia masih bersuami. Karena hubungan perkawinannya dengan suaminya yang dulu sudah putus, sebab dia ditawan tanpa suaminya dan suaminya berada di daerah musuh dengan syarat perempuan itu sudah haid satu kali untuk membuktikan kekosongan rahimnya. Sebagian ulama mensyaratkan bahwa suaminya tidak ikut tertawan bersamanya. Jika ditawan bersama-sama perempuan itu, maka tidak boleh dinikahi oleh orang lain. Ketentuan ini sudah TIDAK BELAKU lagi pada zaman sekarang.

Kalimat "... sebagai ketetapan Allah atas kamu." memiliki maksud pengharaman/larangan menikahi 15 golongan perempuan adalah menikahi istri orang lain merupakan hukum Allah yang ditetapkan-Nya atas kalian.

Kalimat "Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina." memiliki makna dihalalkan bagi kaum muslimin mencari perempuan dengan harta mereka untuk dinikahi dengan maksud mendirikan rumah tangga yang bahagia, memelihara keturunan yang baru, dan bukan untuk berzina.

Kalimat "Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagai suatu kewajiban." maskawin/mahar diberikan sebagai kewajiban, menjaga kehormatan calon istri, & tanda cinta serta keikhlasan.

Kalimat "Tetapi tidak mengapa jika ternyata di antara kamu telah saling merelakannya setelah ditetapkan." memiliki makna apabila terjadi perbedaan antara jumlah mahar yang dijanjikan dengan yang diberikan, maka tidak mengapa bila pihak istri merelakan sebagian mahar itu. Allah mengetahui niat baik yang terkandung dalam hati masing-masing. Maka berikanlah mahar secara yang telah disepakati itu dengan sukarela.

Mahar wajib dibayar sebelum akad nikah atau sebelum bercampur, bahkan menurut Mazhab Imam Hanafi wajib dibayar asal mereka berdua telah berkhalwat (mengasingkan diri dalam sebuah tempat yang tertutup). Jadi hukum memberikan mahar adalah kewajiban. Namun menyebutkannya dalam pernikahan hukumnya Sunnah saja.

Kalimat "Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." dapat ditafsirkan bahwa sesungguhnya Allah selalu memantau urusan hamba-Nya, mengatur  segala sesuatu yang membawa maslahat bagi mereka dengan bijaksana.

Total wanita yang haram untuk dinikahi ada 15 golongan, yakni dengan rincian sebagai berikut:

Q.S. An-Nisa/4 : 22 (1 golongan)

- Ibu tiri

Q .S. An-Nisa/4 : 23 (13 golongan)

- Ibu kandung

- Anak kandung

- Saudara kandung

- Bibi dari ayah

- Bibi dari ibu

- Keponakan saudara laki-laki

- Keponakan saudara perempuan

- Ibu susu

- Saudara sepersusuan

- Mertua

- Anak tiri

- Menantu 

- Poligami dengan dua saudara perempuan

Q.S. An-Nisa/4 : 24 (1 golongan)

- Perempuan yang bersuami

Demikianlah penjelasan mengenai kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24. Ada beberapa refleksi & aksi yang perlu kita laksanakan secara baik, yakni:

A. Refleksi

- Haram menikahi 15 golongan (Q.S. 4 : 22-24).

- Boleh menikahi anak-anak tiri istri/suami yang belum dicampuri.

- Haram menikahi menantu & menghimpun (mempermadukan) dua orang bersaudara.

- Sungguh Allah Maha Pengampun dosa dan mengasihi orang-orang yang mau bertobat.

B. Aksi

- Menghindari pernikahan sedarah.

- Menikah dengan kerabat jauh.

- Mempersiapkan mahar nikah.

- Mencari tahu nasab calon pasangan.

- Mempelajari fikih nikah.

Terima kasih telah memperhatikan & membaca artikel ini. Semoga dapat bermanfaat untuk Anda/Bapak/Ibu semua, aamiin.

Semoga harimu menyenangkan!

Penulis:

| Bani Rizki Arsyad Ahlibaet

| Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

| Manajemen Dakwah, FDIKOM 2024

Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir:

Dr. Hamidullah Mahmud, L.C., M.A.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun