Menikahi ibu tiri = Bertentangan dengan akal, wahyu, dan kebiasaan (kebudayaan).
Pesan ayat tersebut:
Larangan menikahi ibu tiri/menikahi ibu tiri itu bisa mendapatkan dosa besar.
B. Q.S. An-Nisa/4 : 23
"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dalam ayat ini ada 13 golongan perempuan yang tidak bisa untuk dinikahi, yakni:
1. Ibu-ibumu (ibu kandung).
2. Anak-anakmu yang perempuan (anak kandung).
3. Saudara-saudara perempuanmu (saudara kandung).
4. Saudara-saudara perempuan ayahmu (bibi dari ayah).
5. Saudara-saudara perempuan ibumu (bibi dari ibu).