Mohon tunggu...
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menganggap setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah ruang kelas. Aku tahu apa yang aku inginkan dan aku juga tahu bagaimana cara mendapatkannya. Keep, growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi (Kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24)

17 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:57 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menikahi ibu tiri = Bertentangan dengan akal, wahyu, dan kebiasaan (kebudayaan).

Pesan ayat tersebut:

Larangan menikahi ibu tiri/menikahi ibu tiri itu bisa mendapatkan dosa besar.

B. Q.S. An-Nisa/4 : 23

"Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Dalam ayat ini ada 13 golongan perempuan yang tidak bisa untuk dinikahi, yakni:

1. Ibu-ibumu (ibu kandung).

2. Anak-anakmu yang perempuan (anak kandung).

3. Saudara-saudara perempuanmu (saudara kandung).

4. Saudara-saudara perempuan ayahmu (bibi dari ayah).

5. Saudara-saudara perempuan ibumu (bibi dari ibu).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun