6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakk-laki (keponakan saudara laki-laki).
7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan saudara perempuan).
8. Ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu).
9. Saudara-saudara perempuanmu sepersusuan (saudara perempuan sepersusuan).
10. Ibu-ibu istrimu (ibu mertua).
11. Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri).
12. (Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu perempuan).
13. Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau/jahiliyah.
Catatan:
- Apabila selama menikah baru diketahui termasuk dalam 13 golongan ini maka fasakh (rusak) saja atau batal demi hukum (bubar jalan) dan tidak perlu proses cerai.
- Jika sudah diketahui kondisinya namun mengabaikannya, maka akan lebih banyak dosanya.