Mohon tunggu...
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet
Bani Rizki Arsyad Ahlibaet Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Menganggap setiap orang adalah guru dan setiap tempat adalah ruang kelas. Aku tahu apa yang aku inginkan dan aku juga tahu bagaimana cara mendapatkannya. Keep, growth mindset.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wanita-Wanita yang Haram Dinikahi (Kajian Q.S. An-Nisa/4 : 22-24)

17 Mei 2024   20:50 Diperbarui: 17 Mei 2024   20:57 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang lakk-laki (keponakan saudara laki-laki).

7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan saudara perempuan).

8. Ibu-ibu yang menyusui kamu (ibu susu).

9. Saudara-saudara perempuanmu sepersusuan (saudara perempuan sepersusuan).

10. Ibu-ibu istrimu (ibu mertua).

11. Anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri).

12. (Dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu perempuan).

13. Dan (diharamkan) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau/jahiliyah.

Catatan:

- Apabila selama menikah baru diketahui termasuk dalam 13 golongan ini maka fasakh (rusak) saja atau batal demi hukum (bubar jalan) dan tidak perlu proses cerai.

- Jika sudah diketahui kondisinya namun mengabaikannya, maka akan lebih banyak dosanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun