Mohon tunggu...
Bang Setya
Bang Setya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sila ke 5 Pancasila Mendorong Pemko Medan Segera Robohkan Bangunan MCP

7 Juni 2018   12:07 Diperbarui: 7 Juni 2018   12:12 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepemilikan lahan sudah jelas dan sudah terbukti bersalah dalam pembangunanya namun anehnya  bangunan MPC tersebut tidak dirobohkan hingga saat ini. Kurang tegasnya Pemko Medan hingga akhirnya mendapat teguran dari Nanang Ardiansyah Lubis Ketua Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Pelajar dan Cendekia Pemuda Pancasila 1959 (DPP Mahardika PP 1959). Ia meminta untuk Pemko Medan Segera melakukan perobohan atas bangunan tersebut.

MCP Harus Segera di Robohkan Sesuai Sila Ke 5 Pancalisa
MCP Harus Segera di Robohkan Sesuai Sila Ke 5 Pancalisa
Dengan adanya putusan peradilan sudah cukup kuat untuk melakukan eksekusi bangunan yang tidak memiliki izin tersebut, Pemerintah Kota Medan harus bersikap tegas dan adil. Pemko Medan harus merobohkan bangunan MCP untuk menunjukan kepada masyarakat bahwa pengusaha besar itu juga harus mendapat perlakuan yang sama, bukan hanya kepada rakyat kecil saja namun juga kepada para penguasa yang menghalalkan segala cara.

Diharapkan Pemko Medan bertindak tegas dan segera mengeksekusi bangunan tersebut agar masyarakat tau bahwa hukum itu berlaku kepada semua masyarakat Indonesia bukan kepada rakyat kecil saja.  

Sesuai dengan sila ke-5 Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", jadi sudah sangat jelas bahwa dengan sila ke 5 seharusnya Pemko Medan sadar bahwa eksekusi harus segera dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun