Kepemilikan lahan sudah jelas dan sudah terbukti bersalah dalam pembangunanya namun anehnya  bangunan MPC tersebut tidak dirobohkan hingga saat ini. Kurang tegasnya Pemko Medan hingga akhirnya mendapat teguran dari Nanang Ardiansyah Lubis Ketua Dewan Pimpinan Pusat Mahasiswa Pelajar dan Cendekia Pemuda Pancasila 1959 (DPP Mahardika PP 1959). Ia meminta untuk Pemko Medan Segera melakukan perobohan atas bangunan tersebut.
Diharapkan Pemko Medan bertindak tegas dan segera mengeksekusi bangunan tersebut agar masyarakat tau bahwa hukum itu berlaku kepada semua masyarakat Indonesia bukan kepada rakyat kecil saja. Â
Sesuai dengan sila ke-5 Pancasila berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", jadi sudah sangat jelas bahwa dengan sila ke 5 seharusnya Pemko Medan sadar bahwa eksekusi harus segera dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H