Sekilas balik, terlapor RN,dkk tidak ditahan di polres wajo karena ada surat sakit batuk dan demam dari kepala desa Pammana, yang di konfirmasi saat itu di kantor kepala desa menyebutkan bahwa surat sakit itu hanya berlaku saat itu, bukan selamanya dan bukan surat penangguhan penahanan, hanya bersifat surat sakit sesaat itu Â
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!