Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Polisi H. Agustan Masih Diperiksa Jaksa

8 Januari 2022   05:11 Diperbarui: 8 Januari 2022   17:46 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan Polisi H. Agustan perihal pengrusakan pohon kelapa miliknya dengan menggunakan chainsaw (dok pribadi H. Rahmat Agustan)

Sengkang,- Laporan Polisi STPL/05/V/2021/RES WAJO/SEK PAMMANA tertanggal 1 Mei 2021 atas nama H. Agustan sudah di periksa kembali oleh Jaksa di Kejari Wajo

Kanit Tahbang Fadli yang di konfirmasi perihal berkas laporan tersebut yang sebelumnya di kembalikan karena di minta Jaksa untuk di lengkapi keterangan Saksi Ahli, Keterangan tmabahan para pihak penjual serta menyita SHM milik pelapor sudah dilakukan.

Saksi ahli yang di minta keterangan adalah Prof Hambali di kampus UMI, menurut penyidik Hasan berkas sudah bisa di lanjutkan ke kejaksaan dengan pasal pengrusakan (saat ditemui di ruang Polres Wajo beberapa waktu lalu)

Pengambilan keterangan saksi para penjual pun sudah, dan menyita SHM untuk penyidikan dan pemeriksaan perkara pun sudah dilakukan penyidik Hasan saat di temui di kantor Polres Wajo

Jumat (7/1/22) dari keterangan Kanit Tahbang Fadli lewat via Telepon,  berkas sudah di kembalikan ke JPU di kejari Wajo

"Berkas sudah kami penyidik lengkapi dan sudah di kembalikan ke JPU di hari Selasa ini (4/1/22)," pungkas Fadli. 

Kami sudah melengkapkan semua permintaan JPUnya, tutup Fadli.

Konfirmasi dengan JPU di kejari Wajo, mengatakan bahwa berkas masih tahap pemeriksaan berkas.

"Berkas masih di periksa," ujar Ardiansyah,SH kasi Datun Kejari Wajo juga JPU kasus tersebut lewat pesan berbasis Whatsapp.

Surat sakit kepala desaPammana yang menjadi dasar peangguhan tahanan pasal 170 (dok pribadi)
Surat sakit kepala desaPammana yang menjadi dasar peangguhan tahanan pasal 170 (dok pribadi)

Sekilas balik, terlapor RN,dkk tidak ditahan di polres wajo karena ada surat sakit batuk dan demam dari kepala desa Pammana, yang di konfirmasi saat itu di kantor kepala desa menyebutkan bahwa surat sakit itu hanya berlaku saat itu, bukan selamanya dan bukan surat penangguhan penahanan, hanya bersifat surat sakit sesaat itu  

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun