Sengkang,- Laporan Polisi STPL/05/V/2021/RES WAJO/SEK PAMMANA tertanggal 1 Mei 2021 atas nama H. Agustan sudah di periksa kembali oleh Jaksa di Kejari Wajo
Kanit Tahbang Fadli yang di konfirmasi perihal berkas laporan tersebut yang sebelumnya di kembalikan karena di minta Jaksa untuk di lengkapi keterangan Saksi Ahli, Keterangan tmabahan para pihak penjual serta menyita SHM milik pelapor sudah dilakukan.
Saksi ahli yang di minta keterangan adalah Prof Hambali di kampus UMI, menurut penyidik Hasan berkas sudah bisa di lanjutkan ke kejaksaan dengan pasal pengrusakan (saat ditemui di ruang Polres Wajo beberapa waktu lalu)
Pengambilan keterangan saksi para penjual pun sudah, dan menyita SHM untuk penyidikan dan pemeriksaan perkara pun sudah dilakukan penyidik Hasan saat di temui di kantor Polres Wajo
Jumat (7/1/22) dari keterangan Kanit Tahbang Fadli lewat via Telepon, Â berkas sudah di kembalikan ke JPU di kejari Wajo
"Berkas sudah kami penyidik lengkapi dan sudah di kembalikan ke JPU di hari Selasa ini (4/1/22)," pungkas Fadli.Â
Kami sudah melengkapkan semua permintaan JPUnya, tutup Fadli.
Konfirmasi dengan JPU di kejari Wajo, mengatakan bahwa berkas masih tahap pemeriksaan berkas.
"Berkas masih di periksa," ujar Ardiansyah,SH kasi Datun Kejari Wajo juga JPU kasus tersebut lewat pesan berbasis Whatsapp.
Sekilas balik, terlapor RN,dkk tidak ditahan di polres wajo karena ada surat sakit batuk dan demam dari kepala desa Pammana, yang di konfirmasi saat itu di kantor kepala desa menyebutkan bahwa surat sakit itu hanya berlaku saat itu, bukan selamanya dan bukan surat penangguhan penahanan, hanya bersifat surat sakit sesaat itu Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H