Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Laporan Polisi H. Agustan Masih Diperiksa Jaksa

8 Januari 2022   05:11 Diperbarui: 8 Januari 2022   17:46 1391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Surat sakit kepala desaPammana yang menjadi dasar peangguhan tahanan pasal 170 (dok pribadi)

Sekilas balik, terlapor RN,dkk tidak ditahan di polres wajo karena ada surat sakit batuk dan demam dari kepala desa Pammana, yang di konfirmasi saat itu di kantor kepala desa menyebutkan bahwa surat sakit itu hanya berlaku saat itu, bukan selamanya dan bukan surat penangguhan penahanan, hanya bersifat surat sakit sesaat itu  

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun