Sengkang,- Haji Rahmat Agustan anak dari H. Agustan, Minggu 26 Desember 2021 datang menemui awak media guna memberikan keterangan dan membawa mengeluarkan setumpuk berkas yang isinya bukti tanah bapaknya di duga hendak di ambil alih dengan cara penyerobotan dan ada upaya oknum pengacara inisial S  bersama sama membujuk penjual untuk membatalkan Akte Jual Beli (AJB) milik bapaknya H. Agustan dan kasusnya terlapor ke polres Wajo pasal pengrusakan dan penyerobotan, namun dugaannya H. Rahmat,  belum di selesaikan di Polres Wajo (Sengkang)
Tanah H. Agustan tersebut sesuai AJB No. 1255/JB/2017 tanggal 23 November 2017, terletak di desa Lempa, Kecamatan Pamnana, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulsel seluas 5.054 meter persegi Sertifikat no 273/Lempabeserta Gambar Situasi 20 Mei 1987 Nomor 365/1987.
Menurut anak H. Agustan, H. Rahmat Agustan, tanah bapaknya ini di masuki secara paksa oleh beberapa orang diantaranya yang terlapor RN, ID, dan lainnya.
Akibat masuknya mereka tersebut membuat tanah milik bapaknya (H. Agustan) rusak pepohonan dan tanahnya rusak dengan alat berat. Â Dan anehnya ada oknum pengacara inisial S, yang mencoba mendatangi rumah penjual tanah tersebut untuk meminta membatalkan AJB yang di miliki keluarganya (Rahmat Agustan,red)
Kasus ini juga sudah bapak saya melapor dengan bukti surat Laporan jelas, hanya hingga kini belum ada titik terang kasus pelaporan pengrusakan ini. Ada bukti laporannya, tegas H. Rahmat AgustanÂ
Setelah melapor polisi mereka terlapor memasuki lagi lahan bapak saya, kembali merusak pohon dan menggusur tanah dengan alat berat. Hebat betul perbuatan mereka tidak tersentuh tertangkap oleh petugas kepolisian, berkali-kali melakukan perbuatan yang sama tidak terjerat hukum, tegas H. Rahmat dengan nada keras dan kesal.
Kini ada oknum pengacara S datang kerumah Subeda untuk meminta AJB bapakku dibatalkan, tambah H. Rahmat