Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Diduga AJB Minta Dibatalkan Ini Klarifikasi Jelasnya

26 Desember 2021   10:46 Diperbarui: 26 Desember 2021   15:52 575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Oknum Pengacara S dan Subeda (penjual tanah tersebut) dalam video (pribadi) berusaha membujuk Subeda si penjual tanah untuk batalkan AJB H.Agustan

Dari Video yang di bawa oleh Rahmat tersebut, jelas terdengar dalam percakapan bahasa daerah bugis yang memiliki arti kurang lebih meminta penjual (Subeda) untuk membatalkan AJB milik H.Agustan bapak H.Rahmat Agustan. (Terjemahan H.Rahmat Agustan anak H. Agustan)

Oknum Pengacara S dan Subeda (penjual tanah tersebut) dalam video (pribadi) berusaha membujuk Subeda si penjual tanah untuk batalkan AJB H.Agustan
Oknum Pengacara S dan Subeda (penjual tanah tersebut) dalam video (pribadi) berusaha membujuk Subeda si penjual tanah untuk batalkan AJB H.Agustan

"Di video itu oknum pengacara S berkata, batalkan saja surat Akte Jual Beli itu dan saya akan memberikan kamu uang sebagai ganti rugimu," kata H. Rahmat kepada awak media menterjemahkan singkat inti dari video yang berdurasi 17 nenit 57 detik tersebut.

Kedatangan oknum pengacara S ini pun pada malam hari sekitar pukul 23.00 wita (malam).  Dan penjual Subeda (sesuai AJB) beserta ahli waris tidak mau membatalkan akte jual beli tersebut, tegas tambah H. Rahmat.

Saya sangat keberatan akan ucapan oknum pengacara S itu dan saya datang untuk melakukan konferensi pers tekait kedatangan pengacara S ini, dan meminta untuk kepolisian resort wajo segera menyelesaikan kasus pelaporan pengrusakan, yang melapor bapak saya H. Agustan dengan terlapor Rn, ID serta beberapa orang lainnya  yang dari informasi sudah di tingkatkan menjadi sidik tapi belum jelas dan belum ada yang ditahan akibat pengrusakan pohon dan penggusuran tanah dengan alat berat diatas tanah tersebut.

Dari oknum pengacara S yang namanya di sebut sebut datangi rumah Subeda untuk membujuk membatalkan AJB,  kami coba hubungi cari kebenaran lewat  Pesan berbasis Whatapps dan hasilnya jelas.

"Untuk dikatakan saya membujuk membatalkan itu tidaklah benar. Tidak bisa terjadi pembatalan karena sudah ada terjadi jual beli," tegas Pengacara tersebut dalam pesan Whatsapp.

Saya datang untuk mengetahui dengan pasti dasar awal tanah tersebut, dan tanah tersebut bukan tanah dari suami subeda, tutup pengacara. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun