4. ROCK FORT Penanggung Jawab: HARI SUGIONO JALILÂ
5. COTO PARAIKATTE Penanggung Jawab: DG.BAUÂ
6. WARUNG PANGKEP SOP SAUDARA Penanggung Jawab: MUH.ARIEFÂ
7. WARUNG MAS RIZKY SURABAYA Penanggung Jawab: AL AMIRUL MUFIDÂ
Jumlah Usaha yang diberikan surat Teguran dan Pernyataan : 7 usaha yang di duga melanggar jam tutup dalam surat edaran PJ Walikota tersebut
Kasatpol PP kota Makassar saat di konfirmasi mengatakan bahwa kegiatan itu benar adanya dan ini di lakukan untuk memberikan rasa sadar akan bahaya virus covid-19 yang sampai sekarang sangat berbahaya dan menyerang tanpa ada pandang siap pun.
"Iya tindakan itu kami lakukan di malam ke 3 dari di keluarkannya surat edaran tersebut. Dimana surat edaran itu mengatur jam tutup usaha malam hari agar dapat menekan laju percepatan penyebaran virus covid-19. Sanki mereka semua diberikan surat teguran dan tidak mengulangi membuka usaha diatas pukul 22.00 wita," ucap Iman Hud.
"Saya sangat berharap warga kota Makassar sadar dan dapat menahan diri dulu deh untuk keluar malam hari apalagi ngumpul di tempat keramaian. Sabar dulu karena malam hari udara cukup dingin dan itu bisa menjadi percepatan penyebaran virus covid ini. Kami saja ini sudah merasakan bagaimana corona itu, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kematian, tambah Iman.
Sayangi keluarga anda deh intinya, tutup Iman Hud dalam konfirmasi kegiatan malam ke 3 penegakan surat edaran tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H