Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tetap Giat Satpol PP Kota Makassar dalam Aturan PKM Makassar

15 Januari 2021   10:23 Diperbarui: 15 Januari 2021   10:25 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Makassar - Kamis, 14 Januari 2021 kembali Satuan Unit Polisi Pamong Praja kota Makassar menindak dan menegakkan aturan walikota tentang tempat usaha yang melanggar jam malam. Hal pengaturan jam malam itu tertuang pada surat edaran PJ Walikota yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

Kamis malam 14 Januari 2021 ada beberapa lokasi di sekitar panakkukang yang di tertibkan. Mereka di berikan surat peringatan oleh satuan pamong praja kota Makassar.

Kasatpol PP kota Makassar memberikan keterangan kegiatan malam tersebut. Adapun lokasi yang di maksud adalah sebagai berikut :

Pada hari: Kamis  Tanggal: 14-01-2021 Jam: 21:30- 00:00 wita dilakukan penegakan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam

Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar. 

Tindak lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut. 

Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan sebagai berikut :

Di Jalan Ap.Pettarani

1. D'ORBIT  Penanggung jawab : SANJAYA 

2. COTO PETTARANI Pennggung Jawab: HASBULLAH 

3. SARI LAUT MAS JOKO Penanggung Jawab: AKHMAD ZAINUDDIN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun