Mohon tunggu...
bang joe
bang joe Mohon Tunggu... Jurnalis - Menulis sebuah hobby untuk berbagi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tidak tahu harus berbuat apa? Anda dapat memulai dengan menekan tombol ikuti.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tetap Giat Satpol PP Kota Makassar dalam Aturan PKM Makassar

15 Januari 2021   10:23 Diperbarui: 15 Januari 2021   10:25 231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tempat usaha yang di sidak oleh satpol PP kota Makassar (Dokpri)

Makassar - Kamis, 14 Januari 2021 kembali Satuan Unit Polisi Pamong Praja kota Makassar menindak dan menegakkan aturan walikota tentang tempat usaha yang melanggar jam malam. Hal pengaturan jam malam itu tertuang pada surat edaran PJ Walikota yang berlaku sejak 12 Januari 2021.

Kamis malam 14 Januari 2021 ada beberapa lokasi di sekitar panakkukang yang di tertibkan. Mereka di berikan surat peringatan oleh satuan pamong praja kota Makassar.

Kasatpol PP kota Makassar memberikan keterangan kegiatan malam tersebut. Adapun lokasi yang di maksud adalah sebagai berikut :

Pada hari: Kamis  Tanggal: 14-01-2021 Jam: 21:30- 00:00 wita dilakukan penegakan surat edaran tentang pembatasan kegiatan malam

Pemantauan Dan Pengawasan Surat Edaran Walikota Makassar Tentang: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID -19 Di Kota Makassar. 

Tindak lanjut : Memberikan Surat Teguran Dan Surat Pernyataan Bagi Pelaku Usah Yang Tidak Mematuhi/Melewati Jam Operasional Sampai Pada Pukul 22:00 Wita. Untuk Tidak Mengulangi Lagi Pelanggaran Tersebut. 

Adapun Pemberian Surat Teguran Dan Pernyataan sebagai berikut :

Di Jalan Ap.Pettarani

1. D'ORBIT  Penanggung jawab : SANJAYA 

2. COTO PETTARANI Pennggung Jawab: HASBULLAH 

3. SARI LAUT MAS JOKO Penanggung Jawab: AKHMAD ZAINUDDIN 

4. ROCK FORT Penanggung Jawab: HARI SUGIONO JALIL 

5. COTO PARAIKATTE Penanggung Jawab: DG.BAU 

6. WARUNG PANGKEP SOP SAUDARA Penanggung Jawab: MUH.ARIEF 

7. WARUNG MAS RIZKY SURABAYA Penanggung Jawab: AL AMIRUL MUFID 

Jumlah Usaha yang diberikan surat Teguran dan Pernyataan : 7 usaha yang di duga melanggar jam tutup dalam surat edaran PJ Walikota tersebut

Kasatpol PP kota Makassar saat di konfirmasi mengatakan bahwa kegiatan itu benar adanya dan ini di lakukan untuk memberikan rasa sadar akan bahaya virus covid-19 yang sampai sekarang sangat berbahaya dan menyerang tanpa ada pandang siap pun.

"Iya tindakan itu kami lakukan di malam ke 3 dari di keluarkannya surat edaran tersebut. Dimana surat edaran itu mengatur jam tutup usaha malam hari agar dapat menekan laju percepatan penyebaran virus covid-19. Sanki mereka semua diberikan surat teguran dan tidak mengulangi membuka usaha diatas pukul 22.00 wita," ucap Iman Hud.

"Saya sangat berharap warga kota Makassar sadar dan dapat menahan diri dulu deh untuk keluar malam hari apalagi ngumpul di tempat keramaian. Sabar dulu karena malam hari udara cukup dingin dan itu bisa menjadi percepatan penyebaran virus covid ini. Kami saja ini sudah merasakan bagaimana corona itu, sangat membahayakan karena bisa mengakibatkan kematian, tambah Iman.

Sayangi keluarga anda deh intinya, tutup Iman Hud dalam konfirmasi kegiatan malam ke 3 penegakan surat edaran tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun