Defenisi PPN
PPN adalah pungtan yang di bebankan atas transaksi jual -beli baang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengsaha kena pajak(PKP).PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya dsetr oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.
Objek PPN
1.penyerahan BKP\JKP didaerah pabean.
2.impor BKP
3.ekpor BKP berwujud\tak berwujud.
Adapun tariif PPN menurut ketentuan UU No.42 tahun 2009 pasal 7,kemudian diubah menjadi UU Harmonisasi perpajakan(UU HPP) pada bab iv pasal 7 ayat(1).
1.Tarif PPN sebesar 11%
2.Tarif PPN 12%% paling lambat 1januari 2025
3.perubahan tarif PPN diatur dalam pp(bersama DPR dalam RAPBN).
Apa yang dimasud dengan PPnBM...?
Pengertian PPnBM