Mohon tunggu...
Naungan
Naungan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Generasi Perintis Bukan Pewaris

°ₜᵣᵤₛₜ ᵢₙ ₜₕₑ ₗₒᵣd _ Yêₛ.₂₆:₄`

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman dan Defenisi Pajak, PPN, dan PPnBM

20 Maret 2023   02:31 Diperbarui: 20 Maret 2023   05:48 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Defenisi PPN

PPN adalah pungtan yang di bebankan atas transaksi jual -beli baang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengsaha kena pajak(PKP).PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya dsetr oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Objek PPN

1.penyerahan BKP\JKP didaerah pabean.

2.impor BKP

3.ekpor BKP berwujud\tak berwujud.

Adapun tariif PPN menurut ketentuan UU No.42 tahun 2009 pasal 7,kemudian diubah menjadi UU Harmonisasi perpajakan(UU HPP) pada bab iv pasal 7 ayat(1).

1.Tarif PPN sebesar 11%

2.Tarif PPN 12%% paling lambat 1januari 2025

3.perubahan tarif PPN diatur dalam pp(bersama DPR dalam RAPBN).

Apa yang dimasud dengan PPnBM...?

Pengertian PPnBM

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun