Mohon tunggu...
Naungan
Naungan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Generasi Perintis Bukan Pewaris

°ₜᵣᵤₛₜ ᵢₙ ₜₕₑ ₗₒᵣd _ Yêₛ.₂₆:₄`

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman dan Defenisi Pajak, PPN, dan PPnBM

20 Maret 2023   02:31 Diperbarui: 20 Maret 2023   05:48 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

hal yang sering di pertanyakan, apa itu pajak.?, apa itu ppn.?, apa itu itu PPnBM.?

disini akan kita bahas mengenai pajak,pajak pertambahan nilai, dan pajak pembelian atas brang mewah.

Apa itu pajak...?

Defenisi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib dari setiap orang atau badan usaha terhadap negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang undang tanpa adanya imbalansecara lamgsung.

Pajak terbagi menjadi dua bagian yaitu;

1.pajak langsung

adalah pajak yang pembayaranya di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

cth;Pajak penghasilan(PPh).

2.paja tidak langsung

adalah pajak yang pembayaranya dapat dialihkan kepada pihak lain.

cth;pajak pertambahan nlai(PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM).

Apa yang di maksud dengan PPN...?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun