Mohon tunggu...
Naungan
Naungan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Generasi Perintis Bukan Pewaris

°ₜᵣᵤₛₜ ᵢₙ ₜₕₑ ₗₒᵣd _ Yêₛ.₂₆:₄`

Selanjutnya

Tutup

Money

Rangkuman dan Defenisi Pajak, PPN, dan PPnBM

20 Maret 2023   02:31 Diperbarui: 20 Maret 2023   05:48 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

hal yang sering di pertanyakan, apa itu pajak.?, apa itu ppn.?, apa itu itu PPnBM.?

disini akan kita bahas mengenai pajak,pajak pertambahan nilai, dan pajak pembelian atas brang mewah.

Apa itu pajak...?

Defenisi Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib dari setiap orang atau badan usaha terhadap negara yang sifatnya memaksa sesuai dengan undang undang tanpa adanya imbalansecara lamgsung.

Pajak terbagi menjadi dua bagian yaitu;

1.pajak langsung

adalah pajak yang pembayaranya di tanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

cth;Pajak penghasilan(PPh).

2.paja tidak langsung

adalah pajak yang pembayaranya dapat dialihkan kepada pihak lain.

cth;pajak pertambahan nlai(PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah(PPnBM).

Apa yang di maksud dengan PPN...?

Defenisi PPN

PPN adalah pungtan yang di bebankan atas transaksi jual -beli baang yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan yang telah menjadi pengsaha kena pajak(PKP).PPN merupakan pajak tidak langsung karena pembayaran atau pemungutan pajaknya dsetr oleh pihak lain yang bukan penanggung pajak.

Objek PPN

1.penyerahan BKP\JKP didaerah pabean.

2.impor BKP

3.ekpor BKP berwujud\tak berwujud.

Adapun tariif PPN menurut ketentuan UU No.42 tahun 2009 pasal 7,kemudian diubah menjadi UU Harmonisasi perpajakan(UU HPP) pada bab iv pasal 7 ayat(1).

1.Tarif PPN sebesar 11%

2.Tarif PPN 12%% paling lambat 1januari 2025

3.perubahan tarif PPN diatur dalam pp(bersama DPR dalam RAPBN).

Apa yang dimasud dengan PPnBM...?

Pengertian PPnBM

PPnBM merupakan pajak objektif yang berarti pajak yyang tidak menyesuaikan dengan keadaan wajib pajak,PPnBM adalah pungutan pajak tambahan sekain PPN atas konsumsi barang. berbeda dengan PPN yang dipungut pada setiap rantai produksi dan distribusi,PPnBM hanya dikenakan satu kali yaitu pada tingkat pabrikan lebi tepatnya pada saat penyerahan barang kena pajak tergolong mewah(PPnBM).

Tarif PPnBM

Tarif PPnBM ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif yaitu, tarif paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen). Tarifnya dikelompokkan menjadi 2 (dua) yaitu 

1.tarif kendaraan bermotor.

2.kendaraan non bermotor.

Mengenai ketentuan BKP yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai PPnBM (PP 74/2021).Sementara BKP selain kendaraan bermotor diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas nya.

Pengenaan tarif tersebut akan digolongkan berdasarkan kategri barang yang tegolng mewah.dalam hal ni akan dilihat berdasarkan barang kena pajak(BKP) yang memiliki tingkatan kemampuan knsumen dalam mengonsumsi atau menggunakan barang tersebut .

Berkut beberapa kendaraan yang dikecualikan \tidak dikenakan PPnBM  karena dipegunakan untuk kepentingan seluruh mmasyarkat dan Negara.

  • seperti kendaraan untuk ambulans,jenazah,pemadam kebakaran,tahanan,hingga angkutan umum.
  • kelompok hunian atau tempat tnggal mewah, seperti rumah mewah,apartemen,kondominium,townhouse,dan sejensnya.
  • pada kelmpok pesawat udara .sepeti diperuntukkan untuk negara tau angkutan udara komersil.
  • pada kelompok balon udara tanpa terkecuali.
  • pada kelompok persejataan dan amunisi seperti yang dipergunakan TNI\POLRI.
  • pada kelompok perlengkapan mewah.seperti kapal pesiar,ata yacht.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun