Mohon tunggu...
Helmi Abu Bakar elLangkawi
Helmi Abu Bakar elLangkawi Mohon Tunggu... Penulis - Pengiat Sosial Kegamaan dan Esais di berbagai Media serta Pendidik di Lembaga Pendidikan Islam

Khairunnas Affa' linnas

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

KPI dan Transformasi Penyiaran Aceh, Peran Kader Ansor di Era Digital

2 November 2024   23:29 Diperbarui: 2 November 2024   23:53 176
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2024 sebagai acuan, Fahlevi berharap agar dunia penyiaran di Aceh dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi nyata dalam mendidik serta membentuk karakter masyarakat. 

Regulasi ini diharapkan tidak hanya mengatur tetapi juga memberdayakan media penyiaran lokal untuk tampil lebih progresif, kreatif, dan tetap berpijak pada budaya lokal Aceh.

Menurutnya, regulasi ini berfungsi sebagai "lex spesialis" yang memastikan bahwa segala bentuk penyiaran, baik yang berbasis konvensional maupun digital, berjalan sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang kuat di Aceh.

KPI dan Transformasi Penyiaran di Era Digital

Reza Fahlevi menekankan pentingnya mengoptimalkan peran dan wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di era digital untuk menanggapi perubahan dalam pola konsumsi media. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, KPI perlu mengadaptasi strategi pengawasan dan regulasi yang mencakup tidak hanya media konvensional seperti televisi dan radio, tetapi juga platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram.

Salah satu langkah yang disarankan adalah memperkuat pengawasan dengan mengintegrasikan sistem pemantauan yang menggunakan teknologi canggih, seperti kecerdasan buatan. 

Dengan pendekatan ini, KPI dapat mendeteksi konten yang melanggar aturan dengan cepat, termasuk siaran langsung dan konten provokatif yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penyusunan regulasi yang dinamis juga menjadi penting, di mana KPI perlu mengadaptasi peraturan untuk media berbasis internet. Contohnya, Qanun Nomor 2 Tahun 2024 yang diterapkan di Aceh dapat menjadi model yang bermanfaat untuk daerah lain dengan karakteristik lokal yang berbeda.

Hal ini akan memastikan bahwa konten digital sesuai dengan budaya dan norma masyarakat setempat.

Fahlevi juga menyoroti perlunya program edukasi literasi digital untuk membekali masyarakat dengan kemampuan menilai informasi secara kritis. Edukasi semacam ini dapat dilakukan melalui sosialisasi di sekolah, kampus, dan komunitas untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya konten yang sehat dan memahami dampak negatif dari konten berbahaya.

Di era digital, KPI diharapkan dapat mendorong inovasi dalam konten lokal yang relevan, menarik, dan mendidik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun