Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Guru Muda, ASN, lulusan Universitas Mulawarman tahun 2020, Pendidikan, Biografi, sepakbola, E-sport, Teknologi, Politik, dan sejarah Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Lulusan Sarjanawan Kelahiran Tahun 1997 hingga 2000-an

20 Juni 2022   07:00 Diperbarui: 20 Juni 2022   12:15 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara dari sisi Pemerintah, Pemerintah juga tak sepenuhnya dapat menjamin kesejahteraan guru honor di suatu sekolah. Mengapa demikian, karena tanpa legalitas dan status yang tetap dimiliki seorang guru, pemerintah tak mampu menjangkau mana guru yang berkualitas dan mana yang tidak memenuhi kriteria di suatu sekolah apabila unsur-unsur politis telah terlibat di dalamnya.

4. Rencana Pemerintah dalam upaya transformasi sistem birokrasi

Alex Denni di beberapa kesempatan dalam keterangannya, juga menyampaikan bahwa dari total 4,2 juta ASN sebanyak hampir 38% berstatus sebagai pelaksana dan 36% merupakan guru dan dosen. Sekitar 14% merupakan tenaga kesehatan dan lain-lain, serta 10-11% merupakan pejabat struktural. Maksud dari transformasi birokrasi adalah memprioritas SDM unggul yang mampu berkinerja baik dengan menguasai fasilitas teknologi yang telah disediakan. 

Tentu dalam praktiknya, ada beberapa pihak yang mau tidak mau, siap tidak siap akan merasakan dampak signifikan dari rencana transformasi sistem birokrasi yang akan dilaksanakan pemerintah terkait. Adapun dalam rencana transformasi digital akan dilakukan dengan upskilling atau re-skilling sehingga ASN bisa "naik kelas" dan mampu melaksanakan pekerjaan yang lebih straregis. 

Banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pemerintah terkait yang mengacu pada kebijakan yang telah diambil dalam hal perencanaan penataan dan pemetaan kembali tenaga nonASN yang ada di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah. 

Selain itu, masyarakat juga perlu memelajari kembali kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah agar tak terjadi kesalahpahaman serta disinformasi dari masyarakat luas tentang niat baik pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan dan kualitas masyarakat Indonesia di bidang pemerintahan. 

Sudah sepatutnya, masyarakat dan pemerintah agar selalu bersinergi demi mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia menuju arah yang lebih baik.

#SalamLiterasi

                              

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun