Mohon tunggu...
Ardi Bagus Prasetyo
Ardi Bagus Prasetyo Mohon Tunggu... Guru - Praktisi Pendidikan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Seorang Guru Muda, ASN, lulusan Universitas Mulawarman tahun 2020, Pendidikan, Biografi, sepakbola, E-sport, Teknologi, Politik, dan sejarah Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dilema Lulusan Sarjanawan Kelahiran Tahun 1997 hingga 2000-an

20 Juni 2022   07:00 Diperbarui: 20 Juni 2022   12:15 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Mengacaukan kebutuhan formasi ASN yang telah direncanakan pemerintah

Penghapusan tenaga honorer sebenarnya bukan kebijakan lama, melansir keterangan dari Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB (Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) menyampaikan bahwa, tak semua pekerjaan yang ada di instansi pemerintah dikerjakan olehj ASN (Aparatur Sipil Negara). Ia juga menegaskan jika kebijakan penghapusan tenaga honorer sudah ada sejak tahun 2005 namun dalam eksekusinya kebijakan tersebut tak berjalan maksimal hingga saat ini (suara.com).

Berdasarkan pernyataan tersebut, dapat disimpulkan bahwa sejatinya pemerintah menghendaki penyediaan formasi pengadaan ASN sesuai dengan kuota formasi yang telah disediakan. 

Maksudnya langkah yang diambil disesuaikan agar dapat menyesuaikan anggaran yang telah disediakan pemerintah. Serta tak terjadi ketimpangan serta disparitas yang lebar antara para pegawai berstatus ASN dengan pegawai nonASN sehingga dapat memperburuk kinerja dari masing-masing pegawai atau instansi pemerintah terkait.

2. Kekhawatiran Pemerintah Terkait dengan Penerimaan formasi penerimaan Tenaga Honorer yang tak berkesudahan

Rekrutmen tenaga honorer yang tak kunjung selesai ini memunculkan kekhawatiran yang dirasakan pemerintah. Padahal ada PP yang menjelaskan bahwa merekrut tenaga honorer dilarang. 

Hal tersebut tertuang, dalam Pasal 8 PP No 48/2005 tentang pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) selain itu, juga termaktub dalam pasal 96 PP No 49/2018 mengenai Manajemen PPPK.

3. Berkaitan dengan Kesejahteraan dan peningkatan mutu khususnya dalam bidang Pendidikan

Dalam potret bidang pendidikan misalnya, kesejahteraan guru yang berstatus nonASN senantiasa menjadi suatu perdebatan yang tak berkesudahan dan tanpa ada solusi yang saling menguntungkan kedua belah pihak bagi dari sisi si guru maupun pemerintah. 

Situasi tersebut seakan telah menjadi de javu bagi kedua belah pihak. Dari sisi guru misalnya beban tanggung jawab sebagai seorang guru tentu sangatlah banyak. 

Memahami tentang aspek pengajaran yang bersifat kompleks, memahami tahap-tahap administratif sebagai seorang guru, mengerti karakter beragam para siswa, hingga beban kerja tambahan seakan tak sebanding dengan gaji yang didapatkan guru honor di suatu sekolah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun