Mohon tunggu...
Herman Syah
Herman Syah Mohon Tunggu... -

manusia bebas yang selalu mencari alternatif dari kezoliman dan kemunafikan media massa mindstream dan tindas-tindasan pemerintahan yang zolim.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Putusan PTUN Berkali-kali diabaikan oleh Pemkot Bandarlampung

24 Mei 2015   18:09 Diperbarui: 17 Juni 2015   06:39 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejak kasus penyegelan sepihak oleh Pemkot Bandarlampung 9 Desember 2014 lalu, kasus Polemik ruko pasar tengah Bandarlampung yang disegel sebanyak 70 ruko lebih seakan terbayarkan dengan adanya Putusan PTUN menolak seluruh eksepsi tergugat, yakni Pemkot Bandarlampung, dan mengabulkan gugatan pemilik ruko terkait Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bandarlampung Nomor 590/181/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Teguran III atau terakhir.

Untuk mengetahui ringkasan kasus ini bisa baca di posting kami sebelumnya :

http://hukum.kompasiana.com/2015/04/09/walikota-amnesia-pemkot-bandarlampung-mengaku-tidak-punya-data-pemilik-hgb-711524.html

Menurut kajian tim hakim PTUN yang menangani kasus ini, Peraturan Wali Kota tentang Retribusi Pasar Tradisonal yang menjadi acuan keluarnya SK wali kota tersebut bertentangan dengan tata perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1996 tentang Pajak dan Retribusi.

”HGB (hak guna bangunan) adalah uang pemasukan negara bukan pajak, yang kewenangannya mengacu pada permendagri dan kewenangan diteruskan kepada pemerintah daerah,” katanya.

Pengajuan HGB dan perpanjangannya bukanlah diajukan ke Pemkot melainkan ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dan orang yang berwenang untuk memutuskan pemberian izin HGB dan perpanjangannya adalah Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN)

Keterangan lebih lanjut mengenai siapa yang berwenang menerbitkan HGB dan perpanjangannya bisa baca disini :

http://hukum.kompasiana.com/2015/05/24/pengajuan-hgb-dan-perpanjangannya-siapa-yang-berhak-untuk-menerbitkannya-719319.html

lalu setelah keputusan keluar alih-alih menerima kuputusan PTUN pihak pemkot yang dikomandoi oleh seorang walikota Tiran (bukan tiren) mulai lagi mengumbar ancaman di media massa yakni akan mengambil alih sekitar 14 ruko yang belum diperpanjang HGB nya selain mengajukan banding ke PTUN Medan.

Baru ini kita menyaksikan betapa ada sekelompok orang atau pribadi yang sangat keras kepala dan tidak mau kalah walaupun sudah jelas salah. Dan orang-orang ini adalah penguasa di Bandarlampung. Bila melihat tulisan-tulisan saya sebelumnya, sudah jelas bahwa pebatalan sepihak HGB adalah tidak diperbolehkan, melawan peraturan lebih tinggi juga berarti bersalah, melawan surat Mendagri yang membatalkan peraturan walikota juga salah, mengabaikan perintah PTUN untuk membuka segel ruko-ruko setelah setelah dilakukan penutupan lebih dari satu bulan (9 Desember 2014 - 12 Januari 2015) juga berarti bersalah, melakukan pembohongan dimuka hukum adalah pelanggaran sangat berat dengan mengatakan tidak mengetahui bahwa sudah ada ruko-ruko yang melakukan perpanjangan HGB di era Walikota sebelumnya

http://hukum.kompasiana.com/2015/04/09/walikota-amnesia-pemkot-bandarlampung-mengaku-tidak-punya-data-pemilik-hgb-711524.html

Bagaimana bisa pihak Pemkot tidak tahu ada pembayaran untuk perpanjangan HGB? Di sidang-sidang sebelumnya dan di media massa mereka sudah menjelaskan bahwa dalam rentang 2011-2014 pemkot sudah berapa kali memberikan surat kepada para peilik ruko termasuk peringatan pertama, peringatan kedua hingga peringatan terakhir yang menjadi materi gugatan para pemilik ruko. Lalu dalam surat-surat edaran pemkot tersebut apa saja yang tertulis?.

Kurang lebih edaran-edaran yang ada antara lain berisikan :

Gertakan dan ancaman agar para pemilik ruko membayar ulang uang perpanjangan HGB dengan besaran 160 juta hingga 250 juta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun