Mohon tunggu...
Bambang Setyawan
Bambang Setyawan Mohon Tunggu... Buruh - Bekerja sebagai buruh serabutan yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Bekerja sebagai buruh serabutan, yang hidup bersahaja di Kota Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Salatiga Kota Peduli HAM, Bagaimana Implementasinya ?

18 Desember 2015   17:40 Diperbarui: 18 Desember 2015   17:40 642
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Wakil Walikota Salatiga M. Haris saat menerima penghargaan (foto: dok M. Haris)"][/caption]

Untuk kesekian kalinya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memberikan penghargaan terhadap Kota Salatiga , Jawa Tengah atas kepedulian kota kecil ini terhadap hal- hal yang terkait dengan hak asasi manusia (HAM).

Kepastian Kota Salatiga menerima penghargaan sebagai salah satu kabupaten/ Kota yang mampu menjunjung tinggi HAM ini, saya terima dari Wakil Walikota Salatiga Muh Haris SS MSi, Jumat (11/12) malam.  “ Piagam penghargaan saya terima langsung dari Menkumham Yasonna H Laoly di Graha Pangayoman, Jakarta,” jelasnya.

Mendapat kabar tersebut, saya mengucapkan selamat tanpa ingin mengetahui bentuk piagam penghargaannya. Bagi saya, implementasi sebagai kota peduli HAM lebih penting dari pada selembar kertas yang ditandatangani Yosonna H Laoly. Siapa pun pasti sepakat bahwa kondisi riil di lapangan sangat berarti dibanding segala macam piagam yang bersifat formalitas belaka.

Untuk mengantongi label sebagai kota peduli HAM, sedikitnya ada lima kriteria yang masuk dalam penilaian. Di antaranya, hak hidup, hak mengembangkan diri, hak atas kesejahteraan, hak atas rasa aman dan hak perempuan. Dari lima poin tersebut, Kota Salatiga memperoleh penilaian di atas rata- rata. Kebetulan, kota ini bukan yang pertama kalinya mendapatkan penghargaan serupa.  Terkait hal itu, akan bijak bila membedah realita di lapangan.

Hak hidup bagi warga Kota Salatiga, seperti galibnya warga di kota mau pun kabupaten lainnya, masyarakat yang tinggal di kota ini jug merasakan hal serupa. Kehidupan warga tanpa membedakan kasta, memang mendapat proteksi penuh dari jajaran kepolisian. Ibarat, gangguan keamanan yang ada relatif  minim sehingga  mayoritas warga merasakan kenyamanan tinggal di salatiga.

Pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah kota (Pemkot) Salatiga berupaya menciptakan situasi yang kondusif, aman dan tentram di tengah masyarakat. Untu itu, dibuat program  Safe House 110  yang target utamanya mampu memberikan proteksi terhadap warga yang merasa terancam kehidupannya. Seseorang yang mengalami suatu kejadian kriminal, bisa langsung mendatangi rumah aman, dalam tempo 5 menit, petugas kepolisian bakal tiba di lokasi.

[caption caption="Salah satu rumah yang dijadikan Safe House (foto: bamset)"]

[/caption]

Demikian pula dengan aktifitas warga dalam mencari nafkah yang merupakan bagian vital dalam kehidupan. Di Kota Salatiga, praktis seluruh warganya tak mengalami hambatan untuk berupaya di segala lini usaha. Para pedagang kaki lima yang sebelumnya menempati areal terlarang, sejak 15 tahun lalu telah tertata di beberapa lokasi. Meski begitu, namanya saja pedagang ya tetap saja mencari celah agar bisa majang dagangannya di sembarang lokasi.

Ratusan pedagang kaki lima yang sejak tahun 2000 an mendirikan Pasar Pagi di Jalan Jendral Sudirman, oleh instansi terkait sengaja dipelihara hingga sekarang. Demikian pula di lapangan Pancasila, kendati membuat pemandangan tak nyaman, namun lapangan itu dimanfaatkan berdagang kuliner yang buka pagi sampai malam hari. Kesempatan mencari nafkah ini, memang terbuka luas.  Celakanya, hak hidup tersebut juga mencakup  pendirian sekitar 70 an tempat karaoke yang lengkap beserta gadis – gadis pemanisnya.

[caption caption="PKL di Pasar Pagi (foto: bamset)"]

[/caption]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun