Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meluncurkan Undang-Undang No 18 Tahun 2008. UU tersebut mengatur soal pengelolaan sampah. Hingga 2016, UU Sampah telah  berumur hampir sewindu,  tetapi tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibat ikutan, sampah menjadi hantu keseharian, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Harus bagaimana warga Jakarta  menangani sampah, adalah pertanyaan kecil tetapi tidak setiap orang suka mencari jawabnya.
Di dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 4 dinyatakan, penghasil sampah adalah setiap orang dan / atau akibat proses alam yang menghasilkan timbunan sampah.
Bertolak dari regulasi di atas, penanganan sampah tidak bisa diserahkan hanya kepada pihak tertentu, misalnya kepada pemerintah / negara. Setiap orang memiliki tanggungjawab atas penanganan sampah yang dihasilkannya. Tetapi kenyataan di lapangan berbeda. Aturan itu tidak dilaksanakan. Orang cenderung berprilaku menumpuk sampah di dalam kotak / bak, karena merasa bahwa pemerintah akan mengakutnya ke tempat yang telah ditentukan.
Pemandangan yang rutin terjadi, pagi hari sampah diusung ke Bantar Gebang, sore berikutnya sudah mengunung di tengah kota. Sampah menjadi hantu keseharian, mirip mitos Sisipus Yunani Kuno.
Jenis sampah yang ada di kota besar seperti Jakarta, sesuai UU No. 18 Tahun 2008 berupa: 1. sampah rumah tangga, 2. sampah sejenis sampah rumah tangga, 3. sampah spesifik.
Sampah yang disebut terkahir (sampah spesifik) merupakan sampah karena sifat, konsentrasi dan / atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
Merujuk Pasal 1 Ayat 5, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan, meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
Kemudian Pasal 12 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah. Hal seperti ditegaskan UU itu belum dijalankan sepenuhnya. Warga DKI tidak melakukan inisiatif cerdas dalam mengurangi maupun menangani sampah.
Berikutnya ditegaskan  di Pasal 14 bahwa setiap produsen harus mencantumkan label yang berhubungan dengan pengurangan dan penanganan sampah pada kemasan.
Dalam Pasal 15 disyaratkan, produsen wajib mengelola kemasan dan / atau barang yang diproduksi yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Menyangkut aturan seperti itu, belum ada cerita, bahwa para produsen mentaati kententuan tersebut.
Harus bagaimana? UU Sampah dan Peraturan Pemerintah  sudah ada, tinggal dijalankan. Apa susahnya?