6. Unggah sejumlah data pendukung , seperti formulir permohonan , surat kuasa , dll.
7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak.
Demikian tadi 3 cara cek sertipikat tanah online dengan mudah tanpa harus antri ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku , website BHUMI , dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat !Â
Senior Marketing Sales Properti
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI