6. Unggah sejumlah data pendukung , seperti formulir permohonan , surat kuasa , dll.
7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak.
Demikian tadi 3 cara cek sertipikat tanah online dengan mudah tanpa harus antri ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku , website BHUMI , dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat !Â
Senior Marketing Sales Properti
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!