4. Masukkan nama Kabupaten / Kota dan Desa / Kelurahan.
5. Masukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah ( NIB ) atau Nomor Hak.
6. Klik " Cari Bidang ".
7. Akan muncul informasi terkait bidang tanah tersebut.
Website HTEL untuk PPAT
Yang ketiga adalah lewat situs Hak Tanggungan Elektronik ATR / BPN. Namun aplikasi ini hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) atau perusahaan jasa keuangan. Caranya adalah sebagai berikut :
1. Masuk ke situs https://htel.atrbpn.go.id
2. Klik bagian Pelayanan.
3. Anda diminta untuk Login.
4. Masuk ke berkas Saya , pilih Berkas Baru.
5. Masukkan alamat , tipe hak hingga nomor sertipikat.