6. Unggah sejumlah data pendukung , seperti formulir permohonan , surat kuasa , dll.
7. Muncul biaya yang harus dibayarkan.
8. Anda akan menerima hasil pengecekan yang kemudian bisa Anda cetak.
Demikian tadi 3 cara cek sertipikat tanah online dengan mudah tanpa harus antri ke kantor BPN. Caranya adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku , website BHUMI , dan website khusus PPAT. Semoga bermanfaat !Â
Senior Marketing Sales Properti
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H