Todung Mulya Lubis dikenal sebagai pengacara andal, belakangan juga bertugas sebagai duta besar RI. Dalam diskusi di Koran Tempo dengan Mas Wendo (mendiang Arswendo Atmowiloto) beberapa tahun silam, saya mendapat informasi bahwa Todung dahulu pernah menulis cerita anak.Â
Terakhir, saya membaca di sebuah berita bahwa Bang Todung ini juga sedang mempersiapkan diri untuk menulis novel berlatar belakang dunia hukum. Nah, menarik profesional seperti ini. Ia seorang pengacara, tetapi juga seorang penulis.
Fungsi Asosiasi Profesi Penulis
Salah satu ciri sebuah profesi berkembang ialah ketika profesi itu memiliki asosiasi/organisasi yang menaunginya. Para penulis di Indonesia, termasuk sastrawan, dalam berbagai masa pernah mendirikan organisasi profesi penulis. Namun, sejarah memperlihatkan umumnya tidak ada yang bertahan lama. Setiap masa berganti maka berganti pula organisasi penulis.
Sampai kini ada beberapa asosiasi atau organisasi profesi penulis dengan badan hukum perkumpulan. Pertama adalah Perkumpulan Penulis dan Editor Profesional Indonesia (Penpro) yang didirikan tahun 2016 Â lalu ada Perkumpulan Persatuan Penulis Indonesia (Satupena) yang pendiriannya diinisiasi Bekraf pada tahun 2017. Selain itu, ada pula dalam bentuk organisasi lain, seperti Forum Lingkar Pena (termasuk yang bertahan lama) dan Forum Penulis Bacaan Anak (Paberland).
Asosiasi profesi sebagai perkumpulan yang beranggotakan individu penulis biasanya melahirkan kode etik profesi. Selain itu, beberapa organisasi juga memaklumkan sertifikasi profesi dengan tujuan seseorang teserfikasi kompetensinya secara baku.Â
Contoh konkret adalah pelaksanaan sertifikasi di bidang jurnalistik. Kegiatan ini dilakukan oleh organisasi pers yang sudah diakui oleh Dewan Pers, seperti PWI dan AJI. Demikian pula organisasi kehumasan dapat menyertifikasi staf humas/PR berdasarkan standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI).
Secara umum sertifikasi profesi di Indonesia diatur dan dikelola oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang dibentuk pemerintah pada tahun 2008. Asosiasi profesi dapat mendirikan lembaga sertifikasi profesi (LSP) dengan pengesahan dari BNSP. Jadi, antara berkembangnya profesi, pengakuan di dalam KBLI, penyusunan SKKK/SKKNI, dan pembentukan asosiasi profesi sangat berhubungan dengan penyelenggaraan sertifikasi profesi.
Profesi penulis mulai disertifikasi pada tahun 2019 melalui LSP Penulis dan Editor Profesional yang didirikan oleh Penpro. Basis sertifikasi menggunakan standar kompetensi kerja khusus (SKKK) yang disusun oleh Penpro dan disahkan oleh Kemenaker. Adapun keberadaan LSP harus disahkan oleh BNSP.
Sertifikasi profesi dapat dipandang sebagai kebutuhan terhadap pengakuan/pembuktian, pembeda (antara profesional dan amatir), dan penghargaan terhadap profesi sehingga ia dapat berkorelasi salah satunya pada peningkatan tarif/honor penulis.Â
Selain berkepentingan terhadap sertifikasi kompetensi, asosiasi profesi juga perlu membina anggotanya, terutama meningkatkan atau memperbarui kompetensi anggota dengan berbagai kegiatan yang relevan. Karena itu, ketika anggotanya akan disertifikasi maka asosiasi profesi dapat terlebih dahulu memberikan pembekalan berupa diklat berbasis kompetensi.Â
Ada satu hal yang mungkin selalu menjadi isu dalam aktivitas asosiasi profesi ini. Sebagai organisasi maka asosiasi profesi harus dapat menghidupi dirinya secara mandiri. Untuk itu, diperlukan pendapatan dari berbagai sumber dana. Salah satu sumber dana asosiasi ialah melalu penyelenggaraan diklat berbayar dan sertifikasi berbayar.Â