Mohon tunggu...
Bambang Trim
Bambang Trim Mohon Tunggu... Penulis - Pendiri Penulis Pro Indonesia

Pendiri Institut Penulis Pro Indonesia | Perintis sertifikasi penulis dan editor di Indonesia | Penyuka kopi dan seorang editor kopi.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Penulis itu Profesi atau Bukan?

1 Januari 2024   20:52 Diperbarui: 2 Januari 2024   06:45 2441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cakupan kegiatan dari KBLI ini, yaitu kegiatan menulis, menyunting, menciptakan konten tulisan dalam bentuk apa pun, seperti cerpen dan novel, mengevaluasi bahan terkait literatur untuk dipublikasikan, termasuk naskah dan narasi untuk film, TV, radio, permainan komputer dan animasi, penerjemahan verbal maupun tertulis ke dalam berbagai bahasa, penyair, kritikus sastra, pelaku musikalisasi puisi, dan pekerja sastra lainnya yang sejenis.

Dengan penegasan ini artinya seorang penulis sudah dapat mendirikan badan usaha/badan hukum khusus jasa penulisan/penyuntingan yang bukan termasuk kategori penerbitan. KBLI ini sudah terdaftar di Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Dengan basis risiko usaha menengah rendah, penulis sudah dapat mendirikan perusahaan perseorangan dan mendapatkan nomor induk berusaha (NIB).

Ketiga, penulisan itu berbayar atau mengandung nilai uang, baik sebagai produk maupun jasa. Sayangnya, di Indonesia kita belum memiliki standar tarif penulisan yang bervariasi seperti halnya di negara Eropa atau Amerika. Sebuah buku bertajuk Writer's Market yang diterbitkan Writers Digest Book setiap tahun memudahkan acuan tarif dalam pekerjaan penulisan dan penerbitan di AS.

Di dalam Standar Biaya Umum yang diterbitkan pemerintah, honorarium pekerjaan menulis masih rendah dan terbatas dalam hal kategori tertentu. Karena itu, asosiasi profesi penulis dapat mendorong peningkatan honorarium dan pengategorian pekerjaan menulis secara lebih spesifik.

Amatir Versus Profesional

Seseorang yang menekuni suatu pekerjaan sebagai profesi dapat disebut profesional. KBBI (edisi VI) menempatkan entri 'profesional' sebagai kata sifat (adjektiva) dan juga sebagai kata benda (nomina). Sebagai kata sifat, ia mirip dengan indikator profesi yang sebelumnya saya tuliskan.

Sumber: tangkapan layar KBBI VI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Sumber: tangkapan layar KBBI VI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Berbeda halnya jika seseorang yang melakukan suatu pekerjaan atas dasar kesenangan belaka, ia disebut amatir. Maka dari itu, wajar saja jika ada orang yang menganggap pekerjaan menulis hanya hobi atau pekerjaan sampingan. Di dunia olahraga, amatir merujuk pada pengertian yang sama. Hadiah untuk lomba-lomba amatir umumnya tidak bernilai uang, seperti piala atau trofi. Olahraga versi amatir dilakukan untuk kesenangan, bukan profesi.

Sumber: tangkapan layar KBBI VI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Sumber: tangkapan layar KBBI VI, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa

Penulis-penulis amatir yang bergabung dalam suatu komunitas penulisan biasanya untuk saling bertukar informasi dan berbagi pengalaman. Terkadang mereka juga mengikuti lomba-lomba penulisan. Dalam istilah saya, mereka tidak menjadikan menulis dan penulisan sebagai "periuk nasi" atau magic jar mereka. 

Karena itu, jika mereka tidak menulis, tentu tidak berpengaruh pada kelangsungan hidupnya. Ia masih punya pekerjaan utama atau profesi sejati yang ditekuni, bukan sebagai penulis.

Di sisi lain, ada juga penulis amatir yang akhirnya naik kelas menjadi penulis profesional. Bahkan, seseorang dapat menekuni dua profesi sekaligus, yaitu profesi utamanya, sebut saja dokter atau psikolog dan profesi keduanya sebagai penulis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun