Mohon tunggu...
Bambang Yulistyo Tedjo
Bambang Yulistyo Tedjo Mohon Tunggu... Administrasi - Aksi Keadilan Indonesia

Penggiat Advokasi Kebijakan Napza

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menimbang Kembali Rehabilitasi Narkoba dari Dalam Lapas

3 Januari 2020   12:58 Diperbarui: 4 Januari 2020   05:07 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak jarang pecandu yang menjadi korban dari "war on drugs" ini adalah tulang punggung keluarga, ketika mereka tertangkap akan menyebabkan domino effect dimana keluarganya akan terbengkalai secara social dan ekonomi, yang akhirnya menyebabkan kemiskinan dan menimbulkan stigma sebagai keluarga seorang narapidana. 

Ketika di dalam pun masalah akan muncul kembali, mereka akan kesulitan secara ekonomi akhirnya mendorong mereka menjadi operator peredaran gelap narkotika dari dalam penjara, disamping untuk memenuhi kebutuhan ekonomi di dalam penjara, selain itu juga untuk memenuhi kebutuhan adiksinya.

Selain itu jika pendekatan punitif tetap saja dipakai ini akan menyebabkan overload penghuni lapas hal ini terbukti dengan data dari Ditjenpas.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah pembiayaan penghuni lapas, kalo berdasarkan data Ditjenpas saja setiap tahunnya warga binaan pemasyarakatan (WBP) terus bertambah (banyak pecandu yang dipenjarakan dengan durasi waktu yang cukup panjang) dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang cukup besar oleh negara untuk membiaya kebutuhan hidup mereka di dalam lapas.

Rehabilitasi adalah hak, tujuan dari UU Narkotika mengaturnya sedemikian rupa dan semangat kebijakan penyerta lainnya. Mendapatkan hak atas rehabilitasinya di awal saat pecandu ditangkap, lebih efisien dan optimal untuk bekal menjalai proses hukum di persidangan dan penempatan di blok khusus yang tidak dijadikan satu oleh pelaku tindak kejahatan umum dan narkotika adalah kebijakan yang mengandung kebajikan untuk menyelamatkan anak bangsa dari keterlibatan maraknya sel-sel baru peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas.

#FromBogorWithLove

Bambang Yulistyo Tedjo
(Seorang Pecandu dalam pemulihan, yang mendapatkan pengalaman 3 kali dipenjara karena kasus menguasai narkotika yang digunakan untuk dirinya sendiri dan Penjara tidak pernah membuatnya menjadi jera/jinak)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun