Mohon tunggu...
Bambang Yulistyo Tedjo
Bambang Yulistyo Tedjo Mohon Tunggu... Administrasi - Aksi Keadilan Indonesia

Penggiat Advokasi Kebijakan Napza

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Menimbang Kembali Rehabilitasi Narkoba dari Dalam Lapas

3 Januari 2020   12:58 Diperbarui: 4 Januari 2020   05:07 444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rehabilitasi sebagai proses memanusiakan pecandu

Terlepas dari PERBER 2014 yang katanya memanusiakan pecandu, sebenarnya konseling atau pun penanganan secara medis akan lebih optimal apabila Tim Asessment Terpadu (TAT) mempermudah proses persetujuan untuk dilakukan assessment , khususnya ditahap awal kita pecandu tertangkap. Mengapa? 

Karena banyak pecandu pada saat penangkapan sedang mengalami withdrawl atau kesakitan karena ketagihan zat/napza, secara psikologis mereka sangat tertekan, ketika diproses (pemeriksaan) mereka mengalami stres

Belum lagi pecandu kerap mendapatkan tindakan kekerasan baik secara verbal mau pun non-verbal. Ketika diproses persidangan pun tenaga yang dikeluarkan cukup menguras fisik dan psikis seorang pecandu yang duduk di kursi pesakitan.

Ketika di awal penangkapan mereka harus segera mendapatkan assessment untuk mendapatkan rencana rawatan terkait dengan adiksinya. Dan konseling oleh Konselor Adiksi yang nantinya akan menjadi "benteng" saat mereka di kirim ke rutan/Lapas. 

Mendapatkan pemahaman tentang adiksi, problem solving, menggali kapasitas yang ada di diri pecandu, relapse prevention dan perubahan prilaku sangatlah penting didapatkan oleh pecandu saat menjalani rehabilitasi di awal saat tertangkap, didukung juga oleh medis tentunya.

Mengingat, peredaran gelap narkotika di dalam lapas adalah hal yang sangat nyata, bahkan mudah untuk ditemui.

dokumen pribadi
dokumen pribadi
Pendekatan punitif tidaklah tepat

Memenjarakan pecandu narkotika adalah sebuah keputusan yang kurang tepat, mengingat kecanduan adalah sebuah penyakit kronis, berkembang dan fatal. 

Pecandu merupakan seorang yang mengalami Substance-related disorder (gangguan terkait penggunaan bahan tertentu) hal ini termasuk dalam penyakit resmi yang terdaftar dalam DSM 5 (Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorder, 5th Edition) dan DSM ini digunakan oleh dokter spesialis jiwa di seluruh dunia. Sesuai penjelasan di atas kita bisa menyimpulkan jika pengguna adalah orang yang sedang sakit dan perlu membutuhkan perawatan yang tepat.

Pemenjaraan bukanlah solusi, yang mereka butuhkan adalah perawatan insentif agar bisa pulih untuk kemudian dapat kembali menjalani kembali fungsi sosialnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun