Teknik dan metodologinya juga berkembang, seperti penggunaan transcranial magnetic stimulation (TMS), dan transcranial direct current stimulation (tDCS). Eksperimen-eksperimen konseptualisasi melalui ROI (region of interest) dan analisis keseluruhan otak (whole brain analysis), serta melalui pendekatan-pendekatan machine learning dan neuroforecasting.
Berkaitan dengan rapot merah yang kedua, yaitu; penegakan hukum di Indonesia ini juga perlu digenjot atau didongkrak, sehingga kepercayaan publik, baik dalam dan luar negeri, akan segera pulih kembali.Â
Penegakan hukum harusnya masih bisa lebih mudah diwujudkan dibanding dengan rapot merah pertama, yaitu melalui kekuasaan yang sedang berkuasa. Namun notabenenya; kekuasaan harus segera ditransformasikan kepada pelayanan publik yang tulus serta ikhlas, tanpa pamrih.
Di era sistem pemerintahan yang modern, government is public service provider. Jadi, pemerintahan adalah pusat penyediaan layanan publik yang baik. Bukan lagi pemegang kekuasaan semata.Â
Mandataris rakyat ini sangat urgent untuk diperjelas dan diperkuat kembali, apalagi saat pemerintah suatu negara telah mengandalkan pajak rakyat sebagai salah satu pendapatan utamanya untuk menjalankan pemerintahan. Sehingga sangat logis, rakyat sebagai pembayar pajak menuntut pelayanan publik yang berkualitas.
Pemaknaan kata pemerintah atau pemerintahan (yang memberi perintah) sudah layak diganti dengan kata pelayan atau pelayanan (yang memberikan pelayanan). Di negara-negara maju, para calon pejabat tinggi (termasuk presiden) wajib mengikuti program pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaga training associate yang memang diperuntukkan (mungkin seperti Lemhanas di negeri kita).
Salah satu program pelatihannya, mereka harus bekerja di industri perhotelan di bagian F & B (food and beverage). Bahkan mereka mengalami bagaimana bekerja menjadi seorang waitress. Sehingga memunculkan dan menanamkan jiwa pelayanan (serving people). Mental dan mindset mereka terukir di program pelatihan ini.
Namun, yang disayangkan pekerjaan rumah (pr) atas rapot kedua yang merah ini (penegakan hukum), akan sulit diperbaiki atau dijalankan apabila pr yang pertama (kehidupan berpolitik) tidak disehatkan. Salah satu perkaranya yang masih jadi dugaan bagi orang awam seperti penulis; bahwasannya para elit politik kita tidak berani meyuarakan, karena tentunya akan takut dipecat oleh ketua partainya.Â
Wajar, karena mereka sendiri masih megutamakan kekuasaan, bukan pelayanan. Setidaknya kehidupan berpolitik jangan jauh dari nilai-nilai Pancasila.
Menurut pengamatan Schreiber selama 20 tahun tersebut, di dalam artikelnya, menjelaskan bahwa kemajuan neurolaw dan neuroeconomics jauh lebih pesat dibanding dengan neuropolitics.Â
Artinya, secara teoritis penegakan hukum seharusnya memang lebih mudah dijalankan. Judulnya saja penegakan hukum, seharusnya memerangi kejahatan (tentunya termasuk korupsi) dan menumpas habis segala hal ketidakadilan.Â