Mohon tunggu...
Baldus Sae
Baldus Sae Mohon Tunggu... Penulis - Dekonstruktionis Jalang

Pemuda kampung. Tutor FIlsafat di Superprof. Jurnalis dan Blogger. Eks Field Education Consultant Ruangguru. Alumnus Filsafat Unwira. Bisa dihubungi via E-mail baldussae94@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menentang Kooptasi Partai Politik di Tubuh DPD RI

25 Maret 2019   18:52 Diperbarui: 25 Maret 2019   19:15 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 tertanggal 23 Juli 2018 telah secara resmi melarang pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini didasarkan pada hasil uji materi terhadap UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 182 huruf  I yang menjelaskan tentang persyaratan perseorangan untuk menjadi calon anggota DPD.

Putusan yang bersifat final dan mengikat ini berkonsekuensi langsung pada sejumlah pengurus partai politik yang saat ini tengah mencalonkan diri menjadi anggota DPDperiode 2019-2024.[1]

Putusan Mahkamah Konstitusi ini lantas menuai perdebatan panjang sejumlah kalangan. Mengafirmasi keputusan ini, pihak pro menilai bahwa hal ini merupakan langkah yang tepat mengingat DPD adalah perwakilan daerah (regional representant) dalam kontestasi perumusan kebijakan nasional.

Dengannya, kedudukan di DPD harus diisi oleh orang-orang non-partai sehingga tidak ada indikasi kooptasi kepentingan dengan partai politik nantinya. Sementara itu, contra argument yang dibangun pihak lawan adalah putusan tersebut menciderai asas hukum non retroaktif. Selain itu, keterlibatan pengurus partai politik dalam komposisi kursi DPD RI dinilai memperkuat fungsi dan kedudukan DPD di parlemen.

Sebagai bentuk keterlibatan akademis, melalui tulisan ini penulis berpretensi mendiskursuskan polemik dimaksud dalam rangka menegakkan peradaban demokrasi di negeri ini. Intensi dasar tulisan ini adalah mengafirmasi putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam putusan No. 30/PUU-XVI/2018 tersebut.

Sebelum memaparkan alasan afirmatif terhadap putusan MK ini terlebih dahulu penulis akan menguraikan konteks historis terbentuknya DPD-RI. Hal ini dipandang perlu guna memahami eksistensi dan urgensitas DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. 

Konteks Historis Terbentuknya DPD RI

Rezim developmentalis Soeharto dalam upaya mempercepat kemajuan dan kesejahteraan rakyat  di masa jayanya berhasil menginstrumentalisasi pembangunan. Sentralisasi pembangunan semasa Orde Baruini telah melahirkan kesenjangan pembangunan yang akut di tingkat pusat dan daerah.

Kesenjangan ini berimplikasi pada munculnya ancaman disintegrasi dari sejumlah daerah. Bahkan, muncul pula wacana diberlakukannya negara federal sebagai jalan keluar dari ketidakadilan yang dirasakan oleh beberapa daerah tersebut. 

Untuk meminimalisir isu disintegrasi ini, secara konstitusional melalui amandemen ketiga UUD 1945 dibentuklah DPD. Semangat dasar dibentuknya DPD ini adalah untuk mengakomodir keterlibatan daerah dalam pengambilan kebijakan nasional dan juga sesuai dengan prinsip check and balances yang ingin diterapkan oleh pemerintah pada waktu itu.[2]

Keberadaan DPD dalam desain bangunan ketatanegaraan Indonesia dimaksudkan untuk menjembatani aspirasi lokal kedaerahan dalam kebijakan pembangunan nasional. Sinkronisasi pembangunan ini mutlak diperlukan mengingat luasnya wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan segala kompleksitas persoalan yang dihadapi.[3]

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa kepercayaan rakyat daerah kepada pemerintah pusat, sehingga memperkuat hubungan pusat dan daerah serta menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dibentuknya DPD itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Selain itu, hal ini juga dimaksudkan meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah. Di samping itu, untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai amanat dari konstitusi negara kita.

Urgensi Menentang Kooptasi Partai Politik Dalam Tubuh DPD RI 

Upaya MK untuk "menjegal" pengurus partai politik masuk menjadi calon anggota DPD adalah langkah yang tepat. Hal ini dikarenakan DPD merupakan representan daerah. Apabila pengurus parpol menjadi anggota DPD, sangat boleh jadi bukan kepentingan daerah lagi yang diperjuangkan, melainkan kepentingan partai politik.

Para pengurus partai politik akan sangat mudah terkooptasi dengan kepentingan partai politik yang mengusungnya. Sehingga dengan demikian, kita menpunyai cukup alasan untuk mengafirmasi putusan MK tersebut di atas.

Negasi partai politik terhadap putusan MK merupakan manifestasi konkret kehendak berkuasa partai politik. Para politisi mestinya sadar bahwa kelahiran DPD RI juga dimaknai sebagai optimalisasi lembaga perwakilan Indonesia. Kebutuhan sistem parlemen dua kamar menjadi urgen mengingat perlunya jaminan mekanisme check and balances dalam lembaga perwakilan itu sendiri.[4]

Indonesia menganut sistem bikameral (dua kamar) dalam parlemen.[5] Menjadi jelas di sini bahwa DPD adalah kamar kedua di samping DPR. Jika masih coba dipaksakan untuk para pengurus parpol masuk menjadi calon anggota DPD, bukankah ini sebentuk keserakahan politis? Kita lantas bertanya, apa urgensi dari keterlibatan pengurus partai politik dalam menduduki jabatan di DPD? Bukankah itu bertentangan dengan konstitusi? Atau dengan kata lain, inkonstitusional sifatnya?

DPD merupakan perwakilan daerah. Sebagai perwakilan daerah DPD mestinya memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Andaikata jabatan DPD ini semuanya diisi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik, karena memang kalau regulasinya memungkinkan demikian, maka tidak ada lagi pembedaan tegas antara lembaga DPD dan DPR. Dan sudah pasti bahwa mereka akan dengan mudah meladeni kepentingan partai pengusungnya ketimbang daerah yang diwakilinya.

Keberadaan DPD membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Hal ini didasarkan pada pengalaman semasa orde baru bahwa kebijakan yang diambil cenderung tidak pro rakyat (daerah). Banyak daerah yang diabaikan hak dan kepentingannya.

Apabila para pengurus partai politik juga turut menduduki jabatan di DPD maka yang akan terjadi adalah keterwakilan ganda (double representative). Persoalan yang kemudian timbul adalah bahwa di hadapan dua kepentingan yang berbeda ini, mana yang akan dipilih? Sangat boleh jadi, kepentingan partai dan konsituennyalah yang diperjuangkan.

Partai politik itu gabungan dari sekelompok orang yang mempunyai kesamaan ideologi politik. Nah, bagaimana mungkin, orang yang berideologi politik tertentu dipaksa masuk untuk mewakili daerah di kursi DPD? Mungkinkah suatu daerah identik dengan ideologi politik tertentu? Jelas tidak!

Sejak kemunculannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kiprah DPD macamnya belum terlalu signifikan. Hal ini dikarenakan terbatasnya kewenangan DPD dalam urusan legislasi ketimbang DPR. Oleh karenanya, banyak yang menganggap kehadiran DPD tidak ada efek sama sekali, atau sekedar menjadi staf ahli DPR dan atau co-legisator semata. Dengannya, muncul wacana menghapus saja keberadaan DPD sebab anggaran yang digelontorkan untuk lembaga ini sangatlah besar sementara hasil kerjanya hampir tidak kelihatan.

Dengan demikian, optimalisasi peran DPD yang tepat sasar merupakan ihwal yang sangat urgen.Peran penting DPD sebagai penyalur aspirasi dan kebutuhan politik dan ekonomi dari daerah dalam kebijakan nasional perlu direposisi sesuai dengan tuntutan UU dan eksistensi lembaga itu sendiri.

Elektabilitas lembaga DPR yang kian hari kian surut di mata rakyat dan konglomerasi dan hegemoni partai politik yang partisan serta fakta korupsi yang melukai wajah DPR dalam kaca mata politik telah merongrong vitalitas demokrasi di Indonesia untuk bertumbuh dengan sehat. Dengan membuka ruang keterlibatan non-parpol dalam konstelasi politik, sejatinya menguatkan peran civil society untuk merawat demokrasi yang sehat demi akselerasi kemajuan negara Indonesia.

Selain itu, kelemahan sistem multipartai yang berkiblat partisan tanpa diimbangi ideologi dan dedikasi yang kuat hanya akan memperburuk wajah demokrasi di Indonesia. Audit internal parpol yang buruk dan lemahnya uji kelayakkan tiap parpol yang hanya berlindung di balik narasi kebebasan demokrasi yang tidak kritis serta tendensi high cost democrazy sebagaimana dikeluhkan oleh Prof. Kaelan terhadap mekanisme multi partai di Indonesia, menjadi catatan kritis yang perlu ditinjau lebih jauh.

Dengan demikian, dengan membuka ruang ketelibatan partai politik dalam tubuh DPD hanya akan mempertajam kooptasi politik dan memperbesar kemungkinan praktek korupsi serta menghambat keterlibatan politik dalam skema civil society, halmana justru menjadi indikator sehatnya pertumbuhan demokrasi di negara kita.

[1] MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, Antara News 26 September 2018

[2]M. Yusuf, Dewan Perwakilan Daerah (Arsitektur Histori, Peran Dan Fungsi DPD RI Terhadap Daerah Di Era Otonomi Daerah), (Jogjakarta: Graha Ilmu, 2013), hlm. 35

[3] Masnur Marzuki, "Analisis Kontestasi Kelembagaan DPD dan Upaya Mengefektifkan Keberadaannya" dalam Jurnal Hukum, No.1 Vol.15, Januari 2018, hlm. 82

[4] Khoirotin Nisa, "Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sistem Perwakilan Rakyat Bikameral yang Mandul" dalam Wahana Akademika Vol. 4 No. 1, April 2017,  hlm. 135

[5] Ryan Muthiara Wasti, "Fungsi Representasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sebagai Lembaga Perwakilan Daerah", dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Vol. 47 No.4, 2017, hlm. 442

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun