Mohon tunggu...
Baldus Sae
Baldus Sae Mohon Tunggu... Penulis - Dekonstruktionis Jalang

Pemuda kampung. Tutor FIlsafat di Superprof. Jurnalis dan Blogger. Eks Field Education Consultant Ruangguru. Alumnus Filsafat Unwira. Bisa dihubungi via E-mail baldussae94@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Menentang Kooptasi Partai Politik di Tubuh DPD RI

25 Maret 2019   18:52 Diperbarui: 25 Maret 2019   19:15 442
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa kepercayaan rakyat daerah kepada pemerintah pusat, sehingga memperkuat hubungan pusat dan daerah serta menjaga keutuhan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dibentuknya DPD itu dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah.

Selain itu, hal ini juga dimaksudkan meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah-daerah. Di samping itu, untuk mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah-daerah secara serasi dan seimbang demi mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagai amanat dari konstitusi negara kita.

Urgensi Menentang Kooptasi Partai Politik Dalam Tubuh DPD RI 

Upaya MK untuk "menjegal" pengurus partai politik masuk menjadi calon anggota DPD adalah langkah yang tepat. Hal ini dikarenakan DPD merupakan representan daerah. Apabila pengurus parpol menjadi anggota DPD, sangat boleh jadi bukan kepentingan daerah lagi yang diperjuangkan, melainkan kepentingan partai politik.

Para pengurus partai politik akan sangat mudah terkooptasi dengan kepentingan partai politik yang mengusungnya. Sehingga dengan demikian, kita menpunyai cukup alasan untuk mengafirmasi putusan MK tersebut di atas.

Negasi partai politik terhadap putusan MK merupakan manifestasi konkret kehendak berkuasa partai politik. Para politisi mestinya sadar bahwa kelahiran DPD RI juga dimaknai sebagai optimalisasi lembaga perwakilan Indonesia. Kebutuhan sistem parlemen dua kamar menjadi urgen mengingat perlunya jaminan mekanisme check and balances dalam lembaga perwakilan itu sendiri.[4]

Indonesia menganut sistem bikameral (dua kamar) dalam parlemen.[5] Menjadi jelas di sini bahwa DPD adalah kamar kedua di samping DPR. Jika masih coba dipaksakan untuk para pengurus parpol masuk menjadi calon anggota DPD, bukankah ini sebentuk keserakahan politis? Kita lantas bertanya, apa urgensi dari keterlibatan pengurus partai politik dalam menduduki jabatan di DPD? Bukankah itu bertentangan dengan konstitusi? Atau dengan kata lain, inkonstitusional sifatnya?

DPD merupakan perwakilan daerah. Sebagai perwakilan daerah DPD mestinya memperjuangkan kepentingan daerah yang diwakilinya. Andaikata jabatan DPD ini semuanya diisi oleh orang-orang yang berasal dari partai politik, karena memang kalau regulasinya memungkinkan demikian, maka tidak ada lagi pembedaan tegas antara lembaga DPD dan DPR. Dan sudah pasti bahwa mereka akan dengan mudah meladeni kepentingan partai pengusungnya ketimbang daerah yang diwakilinya.

Keberadaan DPD membangkitkan harapan masyarakat di daerah bahwa kepentingan daerah dan masalah-masalah yang dihadapi di daerah dapat diangkat dan diperjuangkan di tingkat nasional. Hal ini didasarkan pada pengalaman semasa orde baru bahwa kebijakan yang diambil cenderung tidak pro rakyat (daerah). Banyak daerah yang diabaikan hak dan kepentingannya.

Apabila para pengurus partai politik juga turut menduduki jabatan di DPD maka yang akan terjadi adalah keterwakilan ganda (double representative). Persoalan yang kemudian timbul adalah bahwa di hadapan dua kepentingan yang berbeda ini, mana yang akan dipilih? Sangat boleh jadi, kepentingan partai dan konsituennyalah yang diperjuangkan.

Partai politik itu gabungan dari sekelompok orang yang mempunyai kesamaan ideologi politik. Nah, bagaimana mungkin, orang yang berideologi politik tertentu dipaksa masuk untuk mewakili daerah di kursi DPD? Mungkinkah suatu daerah identik dengan ideologi politik tertentu? Jelas tidak!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun