Sejak kemunculannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kiprah DPD macamnya belum terlalu signifikan. Hal ini dikarenakan terbatasnya kewenangan DPD dalam urusan legislasi ketimbang DPR. Oleh karenanya, banyak yang menganggap kehadiran DPD tidak ada efek sama sekali, atau sekedar menjadi staf ahli DPR dan atau co-legisator semata. Dengannya, muncul wacana menghapus saja keberadaan DPD sebab anggaran yang digelontorkan untuk lembaga ini sangatlah besar sementara hasil kerjanya hampir tidak kelihatan.
Dengan demikian, optimalisasi peran DPD yang tepat sasar merupakan ihwal yang sangat urgen.Peran penting DPD sebagai penyalur aspirasi dan kebutuhan politik dan ekonomi dari daerah dalam kebijakan nasional perlu direposisi sesuai dengan tuntutan UU dan eksistensi lembaga itu sendiri.
Elektabilitas lembaga DPR yang kian hari kian surut di mata rakyat dan konglomerasi dan hegemoni partai politik yang partisan serta fakta korupsi yang melukai wajah DPR dalam kaca mata politik telah merongrong vitalitas demokrasi di Indonesia untuk bertumbuh dengan sehat. Dengan membuka ruang keterlibatan non-parpol dalam konstelasi politik, sejatinya menguatkan peran civil society untuk merawat demokrasi yang sehat demi akselerasi kemajuan negara Indonesia.
Selain itu, kelemahan sistem multipartai yang berkiblat partisan tanpa diimbangi ideologi dan dedikasi yang kuat hanya akan memperburuk wajah demokrasi di Indonesia. Audit internal parpol yang buruk dan lemahnya uji kelayakkan tiap parpol yang hanya berlindung di balik narasi kebebasan demokrasi yang tidak kritis serta tendensi high cost democrazy sebagaimana dikeluhkan oleh Prof. Kaelan terhadap mekanisme multi partai di Indonesia, menjadi catatan kritis yang perlu ditinjau lebih jauh.
Dengan demikian, dengan membuka ruang ketelibatan partai politik dalam tubuh DPD hanya akan mempertajam kooptasi politik dan memperbesar kemungkinan praktek korupsi serta menghambat keterlibatan politik dalam skema civil society, halmana justru menjadi indikator sehatnya pertumbuhan demokrasi di negara kita.
[1] MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, Antara News 26 September 2018
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H